"Aspek-aspek dalam ketentuan yang kita keluarkan juga mencakup aspek perlindungan dan dorongan bagi sumber daya manusia (SDM) Indonesia agar dapat terus berkarya, berkreasi dan berinovasi dalam lingkungan yang kondusif," kata Trisno Nugroho pada acara seminar nasional dengan tema " Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) dalam Sistem Pembayaran di Indonesia"," di Denpasar, Rabu.
Lebih lanjut Trisno Nugroho mengatakan bahwa kebutuhan masyarakat akan alat pembayaran yang cepat, mudah, praktis, dan aman semakin meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin pesatnya pertumbuhan instrumen dan sarana pembayaran ritel elektronik di Indonesia sebesar 20,84 persen dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun sebelumnya.
Namun demikian, masih terdapat fragmentasi, inefisiensi, dan risiko keamanan yang dihadapi konsumen, platform sistem pembayaran juga masih bersifat eksklusif sehingga belum mampu menyediakan ekosistem layanan yang dapat saling melayani (interoperabel).
"Ilustrasi paling sederhana yang sering kita jumpai adalah masih banyaknya deretan mesin ATM di mall dan berjejernya mesin-mesin EDC di kasir supermarket," ucapnya.
Ia mengatakan dengan masih adanya kendala seperti itu, maka melalui GPN merupakan solusi dalam rangka menciptakan ekosistem pembayaran yang saling interkoneksi dan interoperabel. Ke depan diharapkan dapat mencapai sistem pembayaran nasional yang aman, lancar, dan terpercaya.
"Setelah peluncuran GPN pada 4 Desember 2017, maka GPN diimplementasikan secara bertahap sampai dengan tahun 2022. Ketentuan GPN antara lain mengatur kewajiban perbankan sebagai pihak yang terhubung dengan GPN agar terkoneksi dengan satu Lembaga Switching pada 31 Desember 2017. Selanjutnya, terkait kewajiban untuk terkoneksi dengan dua Lembaga Switching pada 30 Juni 2018," ucapnya.
Trisno Nugroho mengatakan ketentuan GPN juga mengatur mengenai branding nasional salah satunya kewajiban penerbitan kartu ATM atau debet berlogo nasional untuk mulai terbit pada 31 Maret 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah bank telah melakukan penerbitan kartu ATM dan debet berlogo nasional sejak bulan Maret 2018.
Selain itu, kata dia, juga terdapat kewajiban pemasangan logo nasional pada kanal pembayaran berupa ATM, mesin EDC, agen, payment gateway, atau kanal pembayaran lainnya.
Dalam rangka mewujudkan "awareness dan acceptance" terhadap GPN, Bank Indonesia mendorong Penyelenggara GPN untuk melakukan komunikasi secara intensif baik dengan melakukan "single campaign ataupun joint campaign". Dengan kegiatan kampanye tersebut, diharapkan instrumen dan infrastruktur pembayaran berlogo nasional dapat diterima secara luas sebagai identitas sistem pembayaran domestik dan masyarakat Indonesia memiliki kebanggaan tersendiri bertransaksi dengan menggunakan GPN.
Terkait dengan program elektronifikasi transaksi pembayaran pada transaksi tol, untuk wilayah Provinsi Bali, 100 persen. Elektronifikasi pembayaran di Jalan Tol Bali Mandara telah berhasil dilaksanakan sejak 1 Oktober 2017. Program tersebut menjadi percontohan secara nasional karena PT Jasamarga Bali Tol menjadi Badan Usaha Pengelola Jalan Tol yang pertama kali menerapkan 100 persen non-tunai.
"Pada saat ini kami sedang memfasilitasi Implementasi Elektronifikasi Pembayaran Parkir (E-Parking) dengan Terminal Parkir Elektronik (TPE) di Kabupaten Gianyar, yang merupakan kabupaten kedua yang mengimplementasikan Elektronifikasi Pembayaran Parkir (E-Parking), sejak di launchingnya E-Parking di Kabupaten Tabanan pada bulan Juni 2018," katanya.
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019