• Beranda
  • Berita
  • KLHK selidiki perusahaan Malaysia dan Singapura yang sebabkan karhutla

KLHK selidiki perusahaan Malaysia dan Singapura yang sebabkan karhutla

14 September 2019 15:47 WIB
KLHK selidiki perusahaan Malaysia dan Singapura yang sebabkan karhutla
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani usai konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu (14/9/2019). ANTARA/Aditya Ramadhan

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki perusahaan perkebunan asal Malaysia dan Singapura yang disegel karena turut menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah wilayah Indonesia.

"Di antara perusahaan yang disegel, ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari  Singapura, tiga dari Malaysia. Sedang kami lakukan proses penyelidikan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di gedung Graha BNPB Jakarta, Sabtu.
Baca juga: KLHK segel perusahaan asing kasus kebakaran hutan dan lahan

Keempat korporasi asing tersebut merupakan beberapa perusahaan dari total 42 yang telah disegel oleh KLHK di Sumatera dan Kalimantan.

Rasio menjelaskan bahwa pemerintah benar-benar serius akan melakukan tindakan tegas pada korporasi maupun perorangan yang melakukan pembakaran lahan untuk membuka ladang.

"Saat ini pemerintah akan sangat-sangat tegas menggunakan semua instrumen hukum yang ada. Kami akan koordinasi, kami harapkan dukungan dari bapak bupati dan walikota untuk segera melakukan sanksi administrasi pencabutan izin kepada mereka," jelas Rasio.
Baca juga: Bencana asap - Dua perusahaan asing jadi tersangka Karhutla

Dari 42 lahan milik perusahaan dan satu lahan yang dimiliki perorangan telah disegel oleh KLHK. Dari sejumlah tersebut, empat korporasi telah ditetapkan tersangka dan masih dalam proses penyelidikan.

Menurut Rasio, pemerintah melalui KLHK juga bekerja sama dengan kepolisian untuk menerapkan pasal berlapis sebagai efek jera. Dia juga meyakinkan proses hukum untuk pihak korporasi, termasuk perusahaan asal Malaysia dan Singapura, akan ditindak hingga menjerat individu di badan hukum.

"Dalam penegakan hukum pidana ada sanksi perseorangan dan korporasi, bisa dua-duanya. Contoh di PT Surya Panen Subur di samping harus bayar denda Rp486 miliar, direktur juga akan dipidana penjara badan.

Selama proses ada manajer operasionalnya dan direktur juga yang pernah kena. Kalau individual tangkap tangan, kalau korporasi kita kembangkan siapa yang menyuruh disana," kata Rasio.
Baca juga: KLHK segel lahan perusahaan sawit Malaysia yang diduga dibakar di Riau

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019