"Ini kan pengembangan dari kasus mafia properti. Mafia properti itu bisa bikin sertifikat yang mirip. Dari mana? Ya kita telusuri terus," kata Kasubdit 2 Harda Kompol M Gofur di Polda Metro Jaya, Kamis.
Gofur menjelaskan, sindikat pemalsu ini menjual barangnya dengan sistem putus dan menggunakan perantara. Jadi antara sindikat pemalsu surat berharga dan mafia properti tidak saling mengenal.
"Karena (sistem) putus ya, artinya pelaku ini tidak (saling) kenal. Pelaku mafia properti tidak kenal sama ini, dia lewat orang, orang lagi. Makanya agak lama waktunya bisa terungkap," tutur Gofur.
Baca juga: Pemalsu dokumen terancam hukuman 8 tahun penjara
Baca juga: Polisi Jawa Timur tangkap sindikat pembuat dokumen palsu
Baca juga: Polisi amankan pelaku jual beli dokumen palsu
Menurut pengakuan tersangka, kata Gofur, tersangka mempelajari keterampilan membuat surat berharga palsu secara otodidak.
"Kalau pendidikan secara bangku sekolah tidak ada. Kalau dibilang bisa menggunakan komputer, bisa menggunakan komputer. Otodidak. Yang jelas dia terampil, jadi disini bukan pintar ya, tapi terampil," ujar Gofur.
Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan satu orang yang berinisial HMY (54) yang kedapatan memalsukan surat berharga dan dokumen negara.
Tersangka diketahui sudah melakukan kegiatan pemalsuan ini sejak tahun 2011 dan menutupi aksinya dengan membuka bisnis percetakan.
Selain membuka bisnis percetakan untuk menutupi aktivitas ilegalnya tersangka HMY dan rekannya DD (masih buron) juga menemui pemberi orderan dengan memilih lokasi pertemuan yang jauh dari pusat operasi mereka.
Semua itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan tidak memancing kecurigaan dari masyarakat sekitar.
Para tersangka ini hanya perlu waktu dua hari untuk membuat dokumen palsu tersebut setelah menerima kopi dokumen yang akan digandakan.
Menurut pengakuan tersangka HMY, dirinya mematok harga Rp5-10 juta untuk setiap surat berharga yang dia gandakan dan harganya bisa lebih tinggi tergantung tingkat kesulitan dokumen yang dipalsukan.
Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengendus keberadaan sindikat pemalsu surat berharga tersebut di daerah Salemba, Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil pengintaian tersebut penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka HMY yang diduga telah membuat sertifikat palsu milik korban dan melakukan penggeledahan di percetakan milik tersangka yang diduga sebagai tempat membuat surat berharga palsu.
Pada saat dilakukan penggeledahan di kantor tersangka selain ditemukan beberapa sertifikat palsu. penyidik juga menemukan adanya dokumen-dokumen negara yang diduga telah dipalsukan oleh tersangka.
Diantaranya KTA Polri, Surat Izin Senjata Api Polri, SKCK, STNK, Nota Pajak, KITAS/KITAP, KTP, SIUP-TDP dan transkfip nilai universitas palsu.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan dokumen palsu tersebut digunakan tersangka untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka HMY dijerat dengan Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal enam tahun penjara.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019