Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak.Ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan selama ini
"Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda PBB tersebut diputuskan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Sleman Nomor 64/Kep.KDH/A/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terutang," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman Harda Kiswaya, Rabu.
Menurut dia, penghapusan denda berlaku bagi pembayar Pejak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunggak dalam jangka waktu dua bulan yaitu mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2019.
"Bupati Sleman mengeluarkan SK semacam pemutihan yang berlaku selama dua bulan yaitu Oktober sampai November berupa penghapusan tunggakan denda PBB. Ini dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan selama ini," katanya.
Ia mengatakan, selama ini masih terdapat tunggakan PBB beserta dendanya yang tidak kunjung dilunasi, seperti di wilayah yang merupakan penyangga ekonomi yaitu wilayah Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik, Kalasan dan Ngemplak.
"Realiasi dari seluruh pembayaran PBB sampai dengan jatuh tempo yaitu 30 September 2019 mencapai 85 persen dengan target ketetapan Rp74 miliar dan capaiannya Rp66 miliar," katanya. Sedangkan setiap tahunnya, tunggakan denda PBB mencapai 20 persen yang jika diakumulasikan mencapai sekitar Rp150 miliar.
Harda mengatakan penghapusan bagi denda PBB merupakan kesempatan yang perlu dimanfaatkan wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019