Satu saksi mahkota atas nama Hadi Moheryanto adalah penjual sabu-sabu dihadirkan bersama empat saksi lainnya, yakni empat anggota polisi dari Polda Metro Jaya. Keempat polisi itu yang melakukan penangkapan terhadap Nunung dan suaminya.
Sidang diawali dengan meminta keterangan empat saksi dari Kepolisian, yakni AKP Telly Areksi Putra, Aipda Komang Diana, Bripda Julius Fernando dan Amelia. Sementara saksi mahkota diminta untuk keluar dari persidangan.
"Saksi mahkota silahkan keluar dulu," kata majelis hakim saat persidangan.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang Kris Hatta dan Nunung
Baca juga: Nunung lepas rasa kangen masakan khas Surabaya
Selanjutnya, hakim mempersilahkan jaksa melakukan pemeriksaan terhadap keempat saksi penangkap. Keempatnya dimintai keterangan soal penangkapan yang dilakukan terhadap Nunung dan suaminya.
Dari keterangan saksi polisi juga terungkap Nunung pernah membuang barang bukti narkoba sabu-sabu ke toilet di dalam kamarnya.
Setelah jaksa meminta keterangan saksi, sidang sempat diskor selama 30 menit untuk ibadah Shalat Magrib.
Setelah jeda, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi mahkota Hadi Maheryanto yang menjual sabu-sabu kepada Nunung dan suaminya.
Dalam keterangan saksi mahkota tersebut juga terungkap sudah lima kali transaksi. Hal itu dibenarkan oleh terdakwa Nunung dan suaminya.
Pada sidang sebelumnya, Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif, yakni Pasal 112,114 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu-sabu dengan tersangka HM.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat isap dan sabu-sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, Nunung dan suaminya telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019