• Beranda
  • Berita
  • HNW mengusulkan Presiden segera sahkan RUU Pesantren

HNW mengusulkan Presiden segera sahkan RUU Pesantren

16 Oktober 2019 21:02 WIB
HNW mengusulkan Presiden segera sahkan RUU Pesantren
Hidayat Nur Wahid (HNW) yang menanggapi tentang RUU Pesantren. (ANTARA/Dok.MPR)

"Itu semua sebagai kado bagi pesantren dan santri yang akan memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019," kata HNW.

Anggota Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren menjadi UU sebelum 22 Oktober 2019.

Dia mengatakan, apabila penandatanganan dan pengesahan RUU Pesantren dilakukan sebelum berakhir masa jabatan periode pertama Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2019 atau di hari pertama masa jabatannya yang kedua, justru lebih baik.

"Itu semua sebagai kado bagi pesantren dan santri yang akan memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019," kata HNW dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta Jokowi segera tandatangani RUU Pesantren

Dia menilai, momentum perayaan Hari Santri Nasional pada 22 Oktober 2019 berdasarkan Keppres No 22 Tahun 2015 perlu menjadi pertimbangan untuk penandatanganan dan pengesahan RUU Pesantren.

Hal itu, menurut dia, karena tanggal tersebut merupakan salah satu catatan sejarah emas umat Islam di Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan

"Itu terkait dengan dideklarasikannya resolusi jihad oleh pendiri Nahdlatul Ulama KH Hasyim Asy'ari untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari Belanda," ujarnya.

Hidayat menjelaskan apabila mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta peraturan pelaksananya, Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan RUU yang telah disepakati oleh DPR dan Presiden pada Rapat Paripurna.
Baca juga: Muhammadiyah sebut kesuksesan UU Pesantren tergantung Kemenag

Dia menjelaskan, RUU Pesantren sudah disetujui pada Rapat Paripurna pada 24 September 2019, sehingga apabila Presiden menandatangani RUU tersebut sebelum 22 Oktober 2019, masih dalam tenggat waktu 30 hari tersebut.

Hidayat mengatakan ketentuan konstitusi dan UU juga menyebutkan apabila dalam jangka waktu 30 hari, RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, tetapi tidak disahkan Presiden, maka RUU tersebut akan otomatis berlaku menjadi undang-undang.

"Meski begitu, sebaiknya Presiden Jokowi segera membubuhkan tanda tangan pengesahannya sebagai penghormatan kepada pesantren," ujarnya pula.

Menurut dia, setelah pengesahan, pemerintah harus menjalankan isi dalam RUU Pesantren ini secara konsekuen, termasuk dalam membuat peraturan pelaksananya.

Dia mengatakan, FPKS DPR RI akan mengawal agar implementasi UU Pesantren dapat memberi maslahat bagi seluruh stakeholders pesantren, sebagaimana tujuan awal UU tersebut dibuat.
Baca juga: Persis: UU Pesantren sudah akomodasi usulan ormas

Dia mengatakan, RUU Pesantren yang telah disetujui itu telah mengakomodasi keragaman aspirasi dari Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam dan Pesantren yang ada di Indonesia, yakni pesantren yang ajarkan Kitab Kuning, pesantren memakai sistem Kuliyatul Mu’allimin/Pesantren Mu’adalah, dan pesantren yang mengintegrasikan pendidikan umum dan pendidikan agama.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019