• Beranda
  • Berita
  • KPK fasilitasi Provinsi Sulsel rekonsiliasi aset senilai Rp900 miliar

KPK fasilitasi Provinsi Sulsel rekonsiliasi aset senilai Rp900 miliar

22 Oktober 2019 14:14 WIB
KPK fasilitasi Provinsi Sulsel rekonsiliasi aset senilai Rp900 miliar
Suasana kegiatan monitoring evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi di Provinsi Sulsel. (KPK)

"Total senilai Rp900 miliar aset pendanaan, personel, prasarana dan dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian telah dilakukan rekonsiliasi antara pejabat Pemprov Sulsel, perwakilan kementerian/lembaga terkait dan Kan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk melakukan rekonsiliasi aset milik daerah senilai Rp900 miliar.

"Total senilai Rp900 miliar aset pendanaan, personel, prasarana dan dokumentasi (P3D) milik Pemprov Sulsel yang diterima dari tujuh kementerian telah dilakukan rekonsiliasi antara pejabat Pemprov Sulsel, perwakilan kementerian/lembaga terkait dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel dalam rangkaian kegiatan monitoring evaluasi (monev) koordinasi supervisi pencegahan (korsupgah) terintegrasi di Provinsi Sulsel.
Baca juga: KPK bantu penertiban aset Provinsi Sulsel senilai Rp6,5 triliun

Aset tersebut, kata Febri, berupa 141 bidang tanah luas total 227,6 hektare dengan rincian yakni sembilan bidang tanah dari Kementerian Perhubungan senilai Rp25,8 miliar, Kementerian Pertanian sebanyak 22 bidang tanah senilai Rp147,7 miliar, Kementerian Kelautan dan Perikanan lima bidang tanah senilai Rp13 mililar.

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian delapan bidang tanah dengan nilai Rp7,3 miliar, Kementerian Kesehatan lima bidang tanah senilai Rp673 miliar, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 84 bidang tanah dengan nilai total Rp22,5 miliar, dan Kementerian ESDM sebanyak delapan bidang tanah senilai Rp10 miliar.

"Penyerahan aset tersebut didasarkan pada Undang-Undang Otonomi Daerah yang ditindaklanjuti dengan penyerahan aset oleh kementerian/lembaga kepada pemerintah daerah. Sayangnya, proses pelimpahan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang cukup, sehingga Pemprov Sulsel memiliki keterbatasan alas hak terkait proses legalisasi aset," ujar Febri.
Baca juga: KPK inisiasi rekonsiliasi aset P3D di Sulsel Rp3,21 triliun

Ia juga menyatakan beberapa aset bahkan ditemukan dalam penguasaan pihak ketiga, sehingga berpotensi kerugian bagi pemerintah daerah jika tidak segera dilegalisasi.

"Melalui kegiatan rekonsiliasi tersebut, KPK merekomendasikan kepada Pemprov Sulsel agar bersurat kepada kementerian terkait untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar proses sertifikasi aset maupun untuk penyelesaian aset yang dalam penguasaan pihak ketiga," kata Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019