• Beranda
  • Berita
  • Bukit Asam menilai positif keberadaan holding BUMN pertambangan

Bukit Asam menilai positif keberadaan holding BUMN pertambangan

28 Oktober 2019 14:24 WIB
Bukit Asam menilai positif keberadaan holding BUMN pertambangan
Direktur Utama Bukit Asam, Avriyan Arifin (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (28/10/2019). ANTARA/Aji Cakti

dari sisi pengadaan seperti bahan bakar solar dan pengadaan-pengadaan lainnya lebih mudah serta murah

PT Bukit Asam Tbk menilai keberadaan holding BUMN pertambangan sangat positif bagi BUMN-BUMN pertambangan.

"Sejauh ini keberadaan holding pertambangan untuk Bukit Asam sangat positif. Kita bisa melakukan efisiensi di banyak hal dengan keberadaan holding ini," ujar Direktur Utama Bukit Asam, Avriyan Arifin di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan bahwa dengan Bukit Asam bergabung bersama-sama PT Timah, Antam,serta Inalum tentunya dari sisi pengadaan seperti bahan bakar solar dan pengadaan-pengadaan lainnya lebih mudah serta murah karena volumenya lebih banyak.

Baca juga: Holding Tambang dan Bank BUMN sepakati kerja sama pengelolaan valas

Selain itu dari sisi pengembangan sumber daya manusia atau SDM kehadiran holding BUMN pertambangan juga dinilai positif, karena BUMN-BUMN pertambangan bisa mengembangkan SDM secara bersama-sama.

"Banyak hal-hal positif dengan adanya holding pertambangan ini," kata Avriyan Arifin usai konferensi pers kinerja Bukit Asam selama triwulan ketiga 2019.

Holding BUMN industri pertambangan terbentuk pada tahun 2017, dengan Inalum menjadi perusahaan induknya dan beranggotakan PT Timah, PT Bukit Asam, dan PT Antam.

Baca juga: Pertamina jamin pasokan BBM untuk Holding BUMN tambang

Tujuan pembentukan holding ini untuk menjadikan industri pertambangan Indonesia dapat bersaing dan setara dengan perusahaan-perusahaan besar sejenis di dunia.

Selain itu tujuan lainnya adalah untuk meningkatkan kapasitas usaha dan pendanaan, pengelolaan sumber daya alam mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah melalui hilirisasi dan meningkatkan kandungan lokal, serta efisiensi biaya dari sinergi yang dilakukan.

Langkah pembentukan holding pertambangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Baca juga: Permintaan Menteri BUMN kepada holding tambang

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019