Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan Presiden Joko Widodo telah berpesan kepada dirinya untuk membenahi komunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan sektor perikanan khususnya kalangan nelayan.Tugas pertama yang diperintahkan Pak Jokowi adalah memperbaiki komunikasi
"Tugas pertama yang diperintahkan Pak Jokowi adalah memperbaiki komunikasi dengan para nelayan," kata Edhy Prabowo saat kunjungan kerja bertemu kelompok nelayan di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin.
Menurut Edhy, pemerintahan Kabinet Indonesia Maju bertekad untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi nelayan seperti tentang izin kapal perikanan atau izin alat tangkap.
Baca juga: HNSI harapkan Edhy Prabowo lanjutkan kebijakan Susi Pudjiastuti
Sebelumnya, pengamat perikanan Abdul Halim mengapresiasi pemerintah melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menyatakan bakal fokus dalam memperbaiki dialog dan hubungan kerja sama dengan kelompok nelayan.
"Sepanjang tahun 2014-2019, kebijakan yang diambil Menteri Kelautan dan Perikanan menimbulkan polemik di lapangan, di antaranya terkait pelarangan cantrang, penangkapan lobster berukuran kecil, pengurusan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) yang dianggap memakan waktu berbulan-bulan," kata Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, semua kebijakan tersebut pada prinsipnya berorientasi terhadap upaya perbaikan tata kelola perikanan nasional.
Namun, lanjut Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, sangat disayangkan bahwa hal itu tidak terkomunikasikan dengan baik.
"Selain karena proses pengambilan keputusannya terkesan sporadis, juga pintu dialog yang tidak berjalan dengan baik. Pada konteks itulah, Menteri Edhy Prabowo diminta untuk memperbaikinya," katanya.
Baca juga: Gantikan Susi, Edhy Prabowo sebut akan bela nelayan
Sebelumnya, KKP telah menggencarkan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan antara lain dengan melakukan sosialisasi kepada nelayan di berbagai daerah serta memusnahkan alat tangkap yang tidak sesuai regulasi yang berlaku.
"Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Agus Suherman.
Ia mencontohkan, sejumlah 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dimusnahkan oleh Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), pada 7 Agustus 2019.
Pemusnahan yang dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto dan dihadiri Kasat Polair Polres Jember AKP Hari Pramuji serta perwakilan nelayan setempat.
Baca juga: Edhy Prabowo sebut menteri jalankan visi-misi Presiden
Agus Suherman menuturkan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
"Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor," jelas Agus.
Sedangkan alat yang digunakan oleh nelayan Puger, lanjut dia, menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kadin yakin kebijakan Edhy Prabowo bisa majukan industri perikanan
Baca juga: Anni: Edhy Prabowo bawa harapan baru nelayan
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2019