• Beranda
  • Berita
  • Kominfo siapkan denda Rp500 juta untuk platform medsos konten negatif

Kominfo siapkan denda Rp500 juta untuk platform medsos konten negatif

4 November 2019 17:18 WIB
Kominfo siapkan denda Rp500 juta untuk platform medsos konten negatif
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A. Pangerapan, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat(6/9/2019). (ANTARA/Arindra Meodia)
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menggodok aturan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 71 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), yang memungkinkan denda hingga Rp500 juta untuk platform elektronik termasuk media sosial yang menyebarkan konten ilegal ataupun negatif.

"Sedang menyusun, (denda) antara Rp100 juta hingga Rp500 juta," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A. Pangarepan, saat diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang PP PSTE di Jakarta, Senin.

Berdasarkan PP 71, platform elektronik seperti Facebook dan Twitter diminta lebih aktif untuk memblokir konten yang tergolong ilegal di Indonesia. Semuel mengaku pemerintah selama ini lebih proaktif untuk memblokir konten negatif di platform media sosial.

Jika masih menemukan konten negatif, misalnya konten pornografi dan perjudian, pemerintah akan mengenakan denda Rp100 juta-Rp500 juta per konten.

Merujuk pada UU ITE, maka muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, memuat SARA.

"Platform didenda karena memfasilitasi (penyebaran konten negatif), dia punya teknologi untuk mencegah," kata Semuel.

Denda yang diberikan pemerintah pada platform media sosial hanya salah satu sanksi menurut peraturan tersebut, sanksi lainnya berupa sanksi administratif hingga memutus akses atau blokir.

Kominfo menargetkan aturan ini berlaku setahun setelah PP 71 diundangkan, yakni sekira tahun 2020. Saat ini Kominfo sedang melakukan sosialisasi ke platform mengenai mekanisme peraturan dan denda.

PP PSTE nomor 71 disahkan pada Oktober lalu, merupakan pembaruan dari PP nomor 82 tahun 2012. Pemerintah dalam aturan tersebut membolehkan data-data tertentu dapat ditaruh di pusat data yang berada di luar negeri.

Penyelenggara sistem elektronik terutama swasta harus menyediakan akses ke data tersebut jika ada pengawasan atau penegakan hukum. Sementara itu, untuk layanan dari PSE publik yang teknologi yang diperlukan tidak ada di Indonesia, mereka diperbolehkan untuk menempatkan data di luar negeri.

PSE wajib menempatkan data strategis di dalam negeri.

Baca juga: Pakar: PP No. 71 Tahun 2019 beri kejelasan bagi pelaku usaha

Baca juga: Pemerintah berencana buat cloud dalam negeri

Baca juga: Kominfo pastikan Youtuber Kimi Hime langgar UU ITE

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019