• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan

KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan

7 November 2019 10:42 WIB
KPK panggil pejabat KKP sebagai saksi terkait kasus suap impor ikan
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil Plt Direktur Logistik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Prayudi Budi Utomo dalam penyidikan kasus suap terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019.

Prayudi dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa (MMU).

Baca juga: KPK panggil Dirjen Perdagangan Luar Negeri kasus suap kuota impor ikan

Baca juga: Kementerian BUMN copot Dirut Perum Perindo tersangka suap impor ikan

Baca juga: KPK tetapkan Dirut Perum Perikanan Indonesia sebagai tersangka


"Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MMU," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Mujib, yakni Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karsan.

KPK pada Selasa (24/9) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda (RSU) sebagai penerima dan Mujib Mustofa sebagai pemberi.

Dalam kasus itu, KPK menemukan adanya dugaan alokasi "fee" Rp1.300 untuk setiap kilogram "Frozen Pacific Mackarel" yang diimpor ke Indonesia.

KPK menduga Risyanto menerima 30 ribu dolar AS terkait pengurusan kuota impor ikan tersebut.

Sebagai pemberi, Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai penerima, Risyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019