Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan lobster yang dikemas dalam 44 kotak itu hendak dibawa ke Singapura dan pihaknya berhasil menghadangnya dan membawanya kembali ke Indonesia.
"Upaya penangkapan berlangsung dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim," katanya.
Baca juga: Koarmada I kembali gagalkan penyeludupan benih lobster
Dua tim mengatur strategi pengejaran yang berlangsung selama 45 menit, dari Perairan Kijang hingga memasuki Perairan Berakit.
Dalam pengejaran, tim bahkan memberikan tiga kali tembakan peringatan, sebelum akhirnya kapal pembawa lobster itu berhenti.
"Untuk barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus," katanya.
Baca juga: Polairud Kepri ungkap penyelundupan benih lobster senilai Rp66 miliar
Setiap kotak berisi 28 kantong plastik yang masing-masing berisikan 200 ekor benih, dengan total 214.100 ekor benih. Sebanyak 18.000 ekor di antaranya jenis lobster mutiara dan 196.000 ekor jenis lobster pasir.
Ia memperkirakan lobster itu berniliar puluhan miliar rupiah, dengan asumsi harga benih lobster jenis mutiara antara Rp250.000 hingga Rp300.000 per ekor, dan lobster jenis pasir antara Rp150.000 hingga Rp200.000 per ekor.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan keberhasilan Polairud itu berkat proses penyelidikan selama satu bulan lebih.
"Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi dengan menggunakan 'Speed' warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap dua penyelundup baby lobster tujuan Vietnam
Aparat mengamankan 4 orang pelaku dengan inisial NH sebagai tekong kapal dan MZ, RK dan JA sebagai anak buah kapal.
Seluruh tersangka, bersama kapal cepat dan barang bukti benih lobster kini diamankan Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rencananya, seluruh benih lobster itu akan dilepasliarkan di Perairan Pulau Galang, dengan bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam.
Sementara itu, pelaku dijerat pasal 88 Undang-undang no 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019