Ade Armando dicecar 16 pertanyaan

20 November 2019 16:22 WIB
Ade Armando dicecar 16 pertanyaan
Ade Armando memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Rabu (20/11/2019). ANTARA/Fianda Rassat
Akademisi Ade Armando dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan pencemaran nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ade diperiksa penyidik selama 3,5 jam sejak tiba pada pukul 10.30 WIB hingga selesai pada14.00 WIB.

"Total 16 tapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya Bu Fahira itu sekitar 6 atau 7 pertanyaan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Rabu.

Ade menjelaskan, materi pemeriksaan oleh penyidikan Kepolisian masih seputar asal-usul "meme Joker".

"Kenapa foto itu bisa ada di ponsel, siapa yang mengunggah, siapa yang mengirimkan, apa maksud saya mengirimkan foto itu, kira-kira itu," kata Ade.

Yang paling inti 6-7 pertanyaan. "Karena 16 itu pertanyaan pribadi seperti apakah saya mengelola Facebook saya sendiri," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPD laporkan Ade Armando ke polisi
Baca juga: Ade Armando laporkan balik Fahira Idris ke Polda Metro Jaya

Pada intinya pihak Kepolisian meminta dia menjelaskan adanya pengaduan Fahira.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya karena mengunggah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan wajah diedit menjadi tokoh Joker pada akun Facebook.

​Selain foto editan tersebut, Fahira juga mengatakan foto tersebut disertai narasi yang diduga mencemarkan nama baik Anies Baswedan.

"Foto itu juga diunggah dengan kata-kata atau narasi yang mengarah pada pencemaran nama baik, yakni 'Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat'," tutur Fahira.

Dalam laporan ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Fahira membawa sejumlah barang bukti, antara lain, tangkapan layar dari unggahan akun Facebook milik Ade Armando

Laporan Fahira tersebut terdaftar dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 1 November 2019.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut adalah Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019