• Beranda
  • Berita
  • Bawaslu Pekalongan minta ASN netral hadapi Pilkada 2020

Bawaslu Pekalongan minta ASN netral hadapi Pilkada 2020

29 November 2019 19:31 WIB
Bawaslu Pekalongan minta ASN netral hadapi Pilkada 2020
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi pada pemuda ikut mengawasi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. (Foto: Kutnadi)
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, minta pada aparatur sipil negara bersikap netral menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Ahmad Dzul Fahmi di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa sikap netral ASN sangat penting agar tahapan pilkada berlangsung tertib, aman, dan kondusif.

"Persoalan yang sering dihadapi pada pilkada biasanya berkaitan dengan netralitas ASN dan antisipasi pelanggaran praktik politik uang. Oleh karena itu, kami mengajak ASN untuk menyamakan persepsi bersikap netral agar pilkada berlangsung kondusif," katanya.

Pada kesempatan itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat melakukan pengawasan, terutama untuk mengantisipasi adanya praktik politik uang pada pilkada.

Baca juga: Bawaslu ingatkan Pemkot Palu jaga netralitas ASN pada Pilkada 2020

Baca juga: KASN waspadai pelanggaran netralitas ASN terbesar dalam kebijakan

Baca juga: Penegakan netralitas ASN pada Pemilu butuh keterlibatan publik


Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan kasus pelanggaran pilkada pada pengawas pemilu terdekat, seperti panwaslu desa, panwaslu kecamatan, atau Bawaslu Kabupaten Pekalongan agar pesta demokrasi ini bermartabat.

Bawaslu, kata dia, akan melakukan patroli pengawasan pada masa kampanye, masa tenang, dan masa pungut hitung sebagai upaya mencegah adanya praktik politik uang.

"Kami juga mengimbau ASN berhati-hati bermedsos, seperti menampilkan foto bersama dengan calon dan memakai atribut," katanya.

Terkait dengan Pemilu 2019, kata dia, Bawaslu menemukan banyak pelanggaran, terutama administratif.

Menurut dia, ada tiga ketegori jenis pelanggaran, yaitu pelanggaran administratif, pidana, dan kode etik.

Pelanggaran pada Pemilu 209 yang ditindaklanjuti adalah pelanggaran administratif. Adapun pelanggaran pidana, pihaknya sudah menindaklanjuti tetapi di Gakumdu berhenti karena tidak memenuhi unsur.

Pewarta: Kutnadi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019