"Kasus yang dilaporkan masyarakat ataupun Operasi Tangkap Tangan (OTT) akan diproses Bawaslu nantinya," kata Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati di Solok, Rabu.
Ia menjelaskan apakah politik uang itu dilakukan langsung calon kepala daerah maupun tim suksesnya ataupun saudaranya yang ikut tim sukses, akan diproses secara hukum.
Calon kepala daerah maupun tim suksesnya, bahkan saudaranya sekalipun jika ikut tim sukses jangan main-main dan coba-coba mempengaruhi masyarakat yang punya hak pilih dengan menjanjikan atau memberi sesuatu agar memilih calon kepala daerah pada Pemilu 23 September 2020.
Menjanjikan atau memberi sesuatu kepada pemilih, baik dalam bentuk benda, uang, ataupun dalam bentuk lainnya yang terindikasi mempengaruhi pemilih atau terindikasi melanggar UU Pemilu bakal dipidana dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, calon kepala daerah harus sedini mungkin mengajarkan berdemokrasi yang benar ke masyarakat.
Ketika calon kepala daerah mengedukasi masyarakat dengan pendidikan politik yang benar dan sesuai aturan tentunya mereka akan mendapat nilai plus atau tambah dari masyarakat tersebut.
Calon kepala daerah juga bertanggung jawab menjadikan masyarakat cerdas dalam berdemokrasi sehingga ketika pemilihan yang akan dipilih masyarakat merupakan pilihan hati nurani mereka bukan karena sesuatu.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mau dipengaruhi oleh calon kepala daerah pada Pilkada 23 September 2020.
"Jika kita memilih karena sesuatu, maka lima tahun ke depan kita akan rugi. Sekarang pilih, mau memilih dengan hati nurani atau karena uang yang jumlahnya tidak seberapa. Semuanya kembali ke masyarakat Kota Solok," ujarnya.
Baca juga: Kota Solok nominator Top 40 pengelolaan pengaduan terbaik nasional
Baca juga: Tingkat partisipasi pemilih Pemilu 2019 Kota Solok capai 86 persen
Baca juga: Bawaslu Kota Solok masih periksa saksi dan bukti politik uang
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019