Pengamat ekonomi Febrio Kacaribu minta kepada pemerintah untuk memperlonggar impor, khususnya bahan baku untuk memperkuat industri dalam negeri.Kita membutuhkan industri di dalam negeri yang kuat mengingat tahun 2020 ekonomi global diprediksi mengalami perlambatan
"Kita membutuhkan industri di dalam negeri yang kuat mengingat tahun 2020 ekonomi global diprediksi mengalami perlambatan," kata Febrio dari LPEM FEB Universitas Indonesia di Jakarta, Rabu.
Menurut Febrio, pemerintah harus mewaspadai terjadinya penurunan pertumbuhan industri (deindustrialisasi) yang semula 29 persen, namun pada 2018 tinggal 19 persen serta masih akan turun lagi pada 2019.
Febrio menjelaskan dalam kondisi ekonomi global yang masih sulit ke depan maka penting bagi kalangan industri untuk memanfatkan berbagai potensi yang tersedia di Indonesia. Diperkirakan sektor agro dan pertambangan akan menjadi garda terdepan.
Pemerintah harus menyadari hampir 90 persen industri di Indonesia bergantung kepada impor bahan baku sehingga sudah sepatutnya kebijakan tarif impor khususnya bahan baku ditinjau kembali. Vietnam salah satu negara yang telah mengantisipasi perkembangan ekonomi global dengan menurunkan tarif impor bahan baku bahkan mendekati nol persen.
Febrio dalam diskusi yang diselenggarakan produsen oli dan gemuk PT Balmer Lawrie Indonesia mengatakan pentingnya bagi kalangan industri memperluas pasar ekspor ke negara-negara non tradisional seperti negara-negara Afrika, Eropa Timur termasuk Rusia, dan Amerika Latin.
Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Muhammad Khayam mengatakan sektor industri manufaktur selama ini menjadi perhatian pemerintah mengingat sektor ini memberikan kontribusi 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
Khayam juga menyampaikan kalau sektor industri manufaktur Indonesia menempati peringkat kelima di antara negara-negara G20.
Kebijakan pemerintah untuk mengembangkan industri manufaktur diantaranya melalui kebijakan fasilitas fiskal diantaranya keringanan perpajakan dan non fiskal diantaranya sertifikasi dan paten mengacu kepada Undang-Undang No. 3 tahun 2014.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas itu diantaranya memiliki nilai tambah pemanfaatan sumber daya nasional, pemanfaatan teknologi, berada dalam kawasan industri di wilayah perbatasan dan kawasan tertinggal, serta mengoptimalkan pemanfaatan barang/ jasa dalam negeri.
Baca juga: Industri farmasi berupaya tekan impor bahan baku
Baca juga: Teten: 60-70 persen bahan baku tenun dan songket masih impor
Baca juga: Kemenperin optimistis mampu tekan impor bahan baku kosmetik
Pewarta: Ganet Dirgantara
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019