• Beranda
  • Berita
  • Pegiat pendidikan nonformal desak Nadiem Makarim ubah aturan nonformal

Pegiat pendidikan nonformal desak Nadiem Makarim ubah aturan nonformal

8 Januari 2020 16:33 WIB
Pegiat pendidikan nonformal desak Nadiem Makarim ubah aturan nonformal
Ketua Umum Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Sri Sumarwati, dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Rabu (8/1/2019). ANTARA/Indriani

dengan aturan itu pendidikan masyarakat atau nonformal tidak lagi memiliki rumah

Ribuan pegiat pendidikan nonformal mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim untuk mengubah Peraturan Presiden 82/2019 tentang Kemendikbud yang dinilai menghapus rumah pendidikan nonformal

"Kami mendesak agar Pak Menteri mengubah Perpres 82/2019 tentang Kemendikbud, karena dengan aturan itu pendidikan masyarakat atau nonformal tidak lagi memiliki rumah," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (DPP Forum Pegelola LKP) Ali Badarudin dalam aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendikbud, Jakarta, Rabu.

Ali menambahkan Perpres 82/2019 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019 dan diundangkan pada 18 Desember, mengubah nomenklatur Kemendikbud dari sebelumnya Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, dipecah dan digabung ke Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Direktorat Jenderal Vokasi.

"Kami meminta agar ada representasi pendidikan masyarakat atau pendidikan nonformal dalam penamaan Direktorat Jenderal yang ada," kata dia.

Baca juga: Sekolah non formal di Balai Karangan Kalbar lebih diminati
Baca juga: Disdik Surabaya gelar pameran pendidikan non formal


Ali juga meminta agar adanya direktorat khusus yang menaungi pendidikan nonformal dan tidak mau digabung dengan pendidikan formal. Perpres tersebut melebur pendidikan formal dan nonformal.

Sebelumnya, kata Ali, hal tersebut juga pernah terjadi pada tahun 2009 dan tidak efektif.

"Kami juga meminta agar Kemendikbud memastikan adanya kesetaraan dalam pengintegrasian program PAUD dan nonformal, dengan memperhatikan pengakuan, pelayanan dan penghargaan yang setara bagi para pendidik."

Selanjutnya, Kemendikbud harus mengalokasikan sumber daya yang adil dan proporsional dalam pembinaan program pendidikan baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca juga: BPPNFI Didik Anak Suku Bunggu Mamuju Utara
Baca juga: Pegiat pendidikan nonformal desak bertemu dengan Nadiem Makarim


Sementara itu, Ketua Umum Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Sri Sumarwati, mengeluhkan pemerintah menghapus Direktorat PAUD dan Dikmas, padahal direktorat itu rumah bagi 12.000 PKBM dan 19.000 lembaga kursus dan pelatihan.

"Melalui pendidikan nonformal, anak-anak putus sekolah dan termarjinalkan bisa mendapatkan pendidikan dan kemajuan," kata Suwartini.

Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang membantah dengan aturan tersebut tidak ada lagi "rumah" bagi pendidikan nonformal. Pendididikan nonformal masuk Direktorat SMK pada Ditjen Vokasi.

"Jadi tidak benar jika tidak ada rumahnya. Kami tetap mengakomodir pendidikan nonformal," kata Chatarina. 

Baca juga: "Satu kampung satu PAUD" di Biak-Papua jadi program 2020
Baca juga: JPPI: Penghapusan PAUD Dikmas matikan pembelajaran sepanjang hayat
Baca juga: DPR: Pendidikan karakter Pancasila akan dimulai sejak PAUD

Pewarta: Indriani
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020