"ASN harus netral supaya memang di birokrasi berjalan dengan baik, artinya siapa yang ditempatkan pada suatu posisi jabatan memang orang berkompeten, orang yang berproses dan orang yang karirnya jelas. Jadi jangan menghalangi orang yang merindukan karir, karena tidak ikut dalam kontestasi politik, bisa saja tidak dapat job-job seperti itu," kata Edi di Jambi, Selasa.
Hal itu ditegaskan Edi usai diskusi bersama Komite I DPD RI di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Senin. Dimana dalam diskusi bersama DPD RI tersebut, salah satunya juga dibahas kesiapan Jambi menghadapi pilkada serentak tahun 2020.
Diskusi Komite I DPD RI bersama Forkopimda Jambi itu juga dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota, serta pengawasan atas penyederhanaan birokrasi di daerah.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto mengaku sangat setuju dan berharap usulan-usulan serta masukan dari Jambi bisa dibawa ke pusat agar perubahan undang-undang lebih sempurna dan lebih baik.
Gubernur Jambi Fachrori Umar juga mengharapkan RUU yang diinisiasi oleh DPD RI benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Dalam rapat kerja Komite I DPD RI itu, hadir langsung Ketua Komite I, Dr Agustian Teras Narang, Wakil Ketua Komite 1 Fachrul Razi dan anggota Kh. Amang Syafrudin, Eni Khairani, Istiawati Ayus, Dr. Shri I.G.N Arya Wedakarna serta anggota DPD RI Dapil Jambi, M.Syukur
Ketua Komite I DPD RI, Agustian Teras Narang mengatakan, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ketiga provinsi, yakni Jambi, Sulawesi Utara dan Kalimantan Timur untuk menjalankan tupoksi terkait masalah otonomi daerah, hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta daerah otonomi baru, baik itu pemekaran, penggabungan dan pembentukan provinsi dan kabupaten/kota.
"Kami juga memiliki tupoksi terkait masalah Pemilu dan segala hal menyangkut pemerintahan daerah. Secara khusus kami datang ke sini untuk memperoleh masukan, saran dari Pemerintah Provinsi Jambi, DPRD, KPU dan Bawaslu Provinsi Jambi serta aparat penegak hukum terkait dengan kesiapan dalam menghadapi pilkada pada tahun 2020 ini," jelasnya.
"Untuk itu, kami sangat membutuhkan informasi dari daerah terlebih lagi DPD RI telah melakukan inisiasi RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait pemilihan gubernur, bupati dan walikota serta pengawasan atas penyederhanaan birokrasi di daerah," katanya menambahkan.
Baca juga: Pemkab Nunukan bersama Bawaslu sosialisasikan netralitas ASN
Baca juga: Netralitas ASN fokus pengawasan Bawaslu Papua Barat
Baca juga: Pastikan netralitas ASN di Pilkada, Bawaslu koordinasi Kemendagri
Pewarta: Syarif Abdullah dan Dodi Saputra
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020