• Beranda
  • Berita
  • KKP sebut ikan di dasar laut telah diekploitasi berlebihan

KKP sebut ikan di dasar laut telah diekploitasi berlebihan

12 Februari 2020 15:28 WIB
KKP sebut ikan di dasar laut telah diekploitasi berlebihan
Ilustrasi: Kepala ikan kakap (antarafoto) (antarafoto/)

Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengelolaan kakap dan kerapu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan agar pemangku kepentingan dapat menyadari kondisi eksploitasi berlebih terhadap pemanfaatan ikan demersal (hidup di dasar laut) di berbagai kawasan perairan nasional.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar dalam rilis yang diterima di Jakarta, Rabu, menyatakan status pemanfaatan ikan demersal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) saat ini telah dalam kondisi overexploited.

Namun, ujar Zulficar, permintaan ekspor terhadap ikan demersal seperti kakap dan kerapu oleh Indonesia cukup besar, yaitu senilai 519.074 ton pada tahun 2018.

Dengan demikian, lanjutnya, pengelolaan perikanan ini perlu mendapatkan perhatian lebih oleh seluruh pemangku kepentingan ikan demersal di Tanah Air.

"Saat ini pemerintah telah melakukan berbagai upaya pengelolaan kakap dan kerapu. Antara lain penyusunan draf Rencana Pengelolaan Perikanan (RPP) Kakap dan Kerapu serta menyusun harvest strategy kakap dan kerapu di WPPNRI 713," jelasnya.

Baca juga: Menteri Edhy: Potensi laut belum dimanfaatkan optimal

Selain itu, ia juga menyatakan telah menemui pengurus Asosiasi Perikanan Demersal Indonesia (ADI) yang beranggotakan sebanyak 11 dari 127 perusahaan eksportir ikan kakap dan kerapu yang ada di Indonesia.

"Anggota ADI ini juga wajib secara rutin melaporkan data penangkapan ikan, antara lain melalui logbook dan LKU/LKP (laporan kegiatan usaha/laporan kegiatan penangkapan ikan)," ujar Zulficar.

Zulficar juga memberikan apresiasi kepada Asosiasi Perikanan Demersal Indonesia karena ikan kakap dan kerapu yang ditangkap atau dibeli berasal dari alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan seperti handline, dropline, gill net dan bubu.

Dia juga meminta agar ADI dapat merangkul dan mengundang perusahaan lainnya untuk menjadi anggota. "Kami berharap agar pasar kakap dan kerapu dapat dikembangkan untuk produk fillet segar dan bukan ikan yang belum dewasa sehingga proses regenerasi ikan dapat terpelihara dengan baik," ucapnya.

Terkait komoditas kakap, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Riau telah sepakat menjadikan Kabupaten Meranti sebagai kawasan pengembangan budi daya kakap putih nasional.

Baca juga: KKP jadikan Meranti sebagai pusat budi daya kakap putih nasional


 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020