• Beranda
  • Berita
  • Umroh batal, KKI: Hak konsumen tetap harus dipenuhi

Umroh batal, KKI: Hak konsumen tetap harus dipenuhi

27 Februari 2020 21:35 WIB
Umroh batal, KKI: Hak konsumen tetap harus dipenuhi
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing (ANTARA/Dyah Dwi)
Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing mengatakan hak konsumen tetap harus dipenuhi terkait kebijakan pemerintah Arab Saudi melarang sementara kunjungan warga negara asing ke wilayahnya, terutama yang hendak melakukan umrah, untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut dia, hak-hak mereka sebagai konsumen harus dipenuhi mengingat pembatalan bukan atas kehendak konsumen, di antaranya mendapatkan penggantian uang biaya penerbangan secara utuh, atau direschedule penerbangannya ketika Arab Saudi sudah tidak lagi memberhentikan visa umrah.

"Sebagaimana diatur dalam Permenhub 89/2015, apabila ada pembatalan penerbangan, maka konsumen berhak mendapat penggantian secara penuh, atau direschedule," kata David dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Arab Saudi telah mengumumkan larangan kunjungan warga negara asing untuk memasuki wilayahnya sementara waktu karena penyebaran virus corona pada Kamis ini.

walaupun disebut sementara, namun belum ada kepastian hingga kapan larangan tersebut dilakukan, sehingga banyak jamaah yang sudah merencanakan dan membeli paket umrah batal melakukan umrah.

Menurut David, pihak penyedia jasa penerbangan tetap bertanggung jawab terhadap segala ganti rugi berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Bagaimana dengan tanggungjawab negara, kata David, juga tidak bisa dimintakan pertanggungan jawab, karena yang melarang itu Arab Saudi, bukan pemerintah Indonesia.

Pemerintah Indonesia tidak pernah melakukan "travel warning" ataupun "travel ban" ke Arab Saudi.

Bahkan, sekalipun negara kita yang melarang, tetap negara tidak dapat dipersalahkan mengingat hal itu perlu dilakukan sebagai kewajiban untuk mencegah penyebaran virus corona, katanya.

"Ini tertuang dalam pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat, pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, dan pasal 28J ayat 2, dimana negara dapat melakukan pembatasan dari sisi HAM sebagai kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dengan didasarkan pada pertimbangan keamanan dan ketertiban umum (mencegah penyebaran virus corona)" ujarnya.

Meski demikian, David juga berharap agen perjalanan umrah dapat mengembalikan seluruh biaya paket perjalanan umrah antara lain hotel, konsumsi, akomodasi di sana secara utuh mengingat seharusnya pihak hotel ataupun katering di Arab Saudi melakukan refund secara utuh.

Hal ini juga mengingat belum ada pelayanan jasa yang dipakai oleh jamaah umrah.

Baca juga: Menhub temui calon jamaah umrah dampak larangan terbang ke Arab Saudi

Baca juga: Sedikitnya 84.855 jamaah asal Jatim terancam gagal berangkat umrah

Baca juga: Jamaah umroh di Mekah: Aman-aman saja

Baca juga: Anggota DPR RI minta kasus jamaah umrah tidak berlarut-larut

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020