Larangan tersebut disampaikan Wali Kota Semarang melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Kamis.
Baca juga: Wali Kota Semarang izin Viking Sun isi logistik di Tanjung Emas
Menurut Wali Kota, larangan itu didasarkan oleh riwayat perjalanan kapal yang diduga pernah singgah ke negara yang sudah terjangkiti Covid-19.
Untuk diketahui, Viking Sun memiliki riwayat perjalanan dari Australia.
Baca juga: Kapal Pesiar Viking Sun urung bersandar karena dugaan Covid-19
"Untuk meminimalisasi kontaminasi dari sumber terinveksi dan untuk melindungi masyarakat Kota Semarang, maka Viking Sun tidak diizinkan menurunkan penumpang maupun kru di Kota Semarang," katanya.
Baca juga: Ganjar larang Kapal Pesiar Viking Sun bersandar di Semarang
Menurut dia, dibutuhkan waktu 2 hari untuk melakukan pemeriksaan laboratorium atas penumpang Viking Sun dari risiko kontaminasi virus corona tersebut.
Ia juga menegaskan larangan tersebut berlaku bagi kapal pesiar lain yang memiliki riwayat kunjungan di negara terjangkiti corona yang akan singgah di Semarang.
Kapal Viking Sun yang mengangkut sekitar 1.200 penumpang rencananya akan bersandar di Pelabuhan Tanjung Emas pada 5 Maret 2020.
Saat ini, kapal tersebut masih berada di sekitar 1,5 mil laut dari pelabuhan Semarang.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020