Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan petugas pemadam kebakaran (Damkar) sebagai saksi pada sidang kasus pembunuhan Aulia Kesuma terhadap suami dan anak tirinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi, hari ini saksi dari Damkar dan lain-lain
"Agenda masih pemeriksaan saksi-saksi, hari ini saksi dari Damkar dan lain-lain," kata JPU Sigit Hendradi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Senin pagi.
Sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Aulia Kesuma bersama anaknya Geovanni Kelvin terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sedili dan anaknya Muhammad Adi Pradana alias Dana telah bergulir sejak 10 Februari 2020.
Aulia dan putra kandunganya Geovanni didakwa Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Terkuak Aulia Kesuma minta akta waris sebelum membunuh suami
Dalam tiga kali persidangan JPU telah menghadirkan sejumlah saksi-saksi di antaranya tiga saksi dari pihak keluarga, dua saksi dari kepolisian dan kini saksi dari petugas pemadam kebakaran.
"Kita belum tahu berapa orang saksi yang hadir hari ini, saksi dari petugas Damkar Jakarta Selatan," kata Sigit.
Menurut Sigit, kehadiran saksi petugas Damkar untuk menjelaskan peristiwa kebakaran yang terjadi di rumah korban Pupung dan Dana pada saat dibunuh Agustus 2019.
Sidang dijadwalkan pukul 15.00 WIB di ruang sidang lima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Aulia Kesuma dikenal emosional oleh keluarga korban
Pupung dan Dana merupakan suami dan anak tiri Aulia, yang dibunuh dengan cara diracuni lalu jenazahnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibuang serta dibakar di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Selain Aulia dan Geovanni terdapat lima orang tersangka lainnya yakni dua eksekutor yang disewa Aulia membantu pembunuhan, dan tiga orang yang mantan pembantunya yang ikut merencanakan pembunuhan.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020