• Beranda
  • Berita
  • KPAI: Anak saksi kasus remaja bunuh anak juga perlu perhatian

KPAI: Anak saksi kasus remaja bunuh anak juga perlu perhatian

9 Maret 2020 15:17 WIB
KPAI: Anak saksi kasus remaja bunuh anak juga perlu perhatian
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto (tengah) bersama para komisioner, (kika) Jasra Putra, Retno Listyarti, Ai Maryati Solihah, Margaret Aliyatul Maimunah, Susianah, dan Putu Elvina saat jumpa pers terkait kasus-kasus pelanggaran hak anak dan kejahatan yang dilakukan anak di Jakarta, Senin (9/3/2020). (ANTARA/Dewanto Samodro)
Komisioner Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina mengatakan anak saksi pada kasus anak usia 15 tahun yang diduga membunuh anak usia enam tahun di Jakarta Pusat juga perlu mendapat perhatian.

"Upaya rehabilitasi terhadap anak saksi juga harus menjadi prioritas untuk dilakukan. KPAI akan memastikan anak saksi juga dirujuk kepada psikolog," kata Putu dalam jumpa pers yang diadakan di Jakarta, Senin.

Putu mengatakan anak saksi akan dirujuk kepada psikolog yang bisa memberikan penilaian terhadap kondisi psikologi dan kejiwaannya serta memberikan rehabilitasi bila diperlukan.

Menurut Putu, tiga kategori anak berhadapan dengan hukum; yaitu anak pelaku, anak korban, dan anak saksi; semuanya terlibat dalam kasus tersebut.

Baca juga: KPPPA pastikan penanganan-pendampingan anak diduga bunuh anak

Baca juga: JPU hadirkan petugas Damkar sebagai saksi sidang Aulia Kesuma

Baca juga: Polisi berencana periksa kejiwaan remaja bunuh anak di bawah usia


"Apakah KPAI juga memberikan perhatian kepada anak saksi? Tentu saja. Namun, perhatian utama saat ini masih mengarah pada anak pelaku karena kemungkinan proses asesmen kejiwaan dan psikologinya untuk proses penyidikan memerlukan waktu," tuturnya.

Putu mengatakan penyidik yang menangani kasus itu, meskipun ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Pusat, juga dibantu oleh penyidik dari reserse kriminal umum.

Belum semua penyidik memahami bagaimana menangani kasus yang melibatkan anak, sementara di sisi lain penyidik juga dihadapkan pada tenggat waktu penyidikan.

"Karena itu, bisa dipahami polisi lebih fokus pada anak pelaku. Hasil asesmen kejiwaan dan psikologi anak pelaku nanti akan menentukan statusnya sebagai objek hukum," katanya.

Kasus anak perempuan berusia 15 tahun yang membunuh anak usia enam tahun juga melibatkan adik anak pelaku sebagai saksi kunci. Anak korban diketahui sering datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan adik pelaku.

Sementara itu, Kettua KPAI Susanto mengatakan kasus-kasus terkait pelanggaran hak anak dan kejahatan yang melibatkan anak harus menjadi titik masuk bagi seluruh masyarakat untuk meneguhkan komitmen dalam pelindungan anak.

"Kasus terbaru yang terjadi dan mengagetkan kita semua adalah anak yang melakukan tindakan salah, diduga karena terinspirasi dari film," tuturnya.*

Baca juga: Remaja bunuh anak di bawah usia serahkan diri ke Polsektro Tamansari

Baca juga: Aulia Kesuma tunjuk Firman Chandra sebagai kuasa hukum

Baca juga: Aulia Kesuma dikenal emosional oleh keluarga korban

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020