• Beranda
  • Berita
  • KKP: Kemudahan perizinan dorong gairah usaha perikanan tangkap

KKP: Kemudahan perizinan dorong gairah usaha perikanan tangkap

12 Maret 2020 15:23 WIB
KKP: Kemudahan perizinan dorong gairah usaha perikanan tangkap
Dokumentasi - Kawasan perikanan tangkap Desa Tamunti Kecamatan Pugaan, Kabupaten Tabalong. ANTARA/Herlina lasmianti/pri.

Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kebijakan yang memudahkan layanan perizinan dengan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) telah mendorong gairah pelaku usaha untuk melakukan bisnis di bidang perikanan tangkap.

Dirjen Perikanan Tangkap KKP Zulficar Mochtar dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, menyatakan, pihaknya telah menerbitkan total dokumen perizinan melalui layanan Silat sebanyak 1.943 (data per tanggal 12 Maret 2020).

Dokumen itu terdiri dari 473 surat izin usaha perikanan (SIUP) dan 1.381 surat izin penangkapan ikan (SIPI) dan 89 surat izin kapal pengangkut ikan (SIKPI).

Baca juga: Menteri Edhy: KKP siap bantu atasi COVID-19

Zulficar Mochtar juga mengatakan, meningkatnya pengajuan izin tersebut juga berdampak pada meningkatnya Penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang mencapai Rp128,9 miliar.

"Membaiknya iklim usaha di sektor perikanan tangkap tersebut merupakan hal yang positif. Ini berarti kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah juga semakin meningkat. Terbukti dengan semakin bergairahnya para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya melalui perizinan yang semakin mudah dan cepat," katanya.

Menurut dia, SILAT 1 jam online mempermudah pelaku usaha mengajukan permohonan izin perikanan tangkap. Pemohon tidak perlu datang ke pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) KKP karena dapat dilakukan secara online atau daring.

"Inovasi SILAT ini memungkinkan para pelaku usaha mengajukan izin di mana saja dan kapan saja. Asalkan ada koneksi internet, pengajuan permohonan izin perikanan tangkap kapal di atas 30 GT dapat dilakukan. Pastikan juga data dukungnya lengkap dan benar, bukan rekayasa," tambah Zulficar.

Baca juga: Permudah izin, KKP serukan pelaku usaha jangan beri dokumen rekayasa

KKP juga terus melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap sistem tersebut. Evaluasi dilaksanakan secara bertahap agar pelayanan dapat terus berjalan dengan optimal.

"Kendala yang dihadapi hingga saat ini apabila server aplikasi SILAT down, tentu hal ini akan menghambat proses pengajuan perizinan. Disamping itu sosialisasi akan terus dilakukan karena masih ada beberapa pengusaha yang belum lengkap dalam melampirkan dokumen pendukung. Permohonan yang masuk, baik diterima maupun ditolak secara real time diinformasikan melalui website perizinan.kkp.go.id, sehingga langsung dapat dilacak saat itu juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan bahwa keputusan pemerintah termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan mempermudah perizinan di sektor tersebut dalam rangka mengembangkan budi daya perikanan.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020