• Beranda
  • Berita
  • Penyidik temukan zat asam di septic tank klinik aborsi ilegal

Penyidik temukan zat asam di septic tank klinik aborsi ilegal

12 Maret 2020 19:27 WIB
Penyidik temukan zat asam di septic tank klinik aborsi ilegal
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan (kiri) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Fianda Rassat

hasil laboratorium menemukan septic tank mengandung zat asam

Penyidik Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menemukan zat asam di dalam septic tank klinik aborsi ilegal yang berada di Jalan Paseban No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat.

Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan menjelaskan zat asam itu digunakan oleh para operator klinik ilegal itu untuk memusnahkan janin yang diaborsi secara ilegal di klinik itu.

"Iya dari hasil lab septic tank mengandung zat asam untuk melumatkan janin bayi yang diaborsi secara ilegal itu," kata Iwan di Iwan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis.

Iwan mengatakan hasil pemeriksaan lab menyebut zat asam itu bisa langsung menghancurkan janin yang dibuang ke dalam septic tank di klinik tersebut.

Baca juga: Polisi: DPO klinik aborsi ilegal lebih dari satu orang

Baca juga: Polda Metro limpahkan berkas kasus klinik aborsi ke kejaksaan

Baca juga: Ungkap klinik aborsi, Polda Metro dapat penghargaan dari Komnas PA


"Itu yang didapat, sehingga janin maupun yang sudah berbentuk jika diberikan zat tersebut bisa langsung hancur," tuturnya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, pada 10 Februari 2020.

Polisi juga menemukan janin yang baru saja diaborsi yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan.

Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi. RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Berkas perkara tiga tersangka itu juga telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Apabila berkas dinyatakan P21 atau lengkap oleh jaksa, pihak kepolisian akan segera menyerahkan tersangak berikut barang buktinya kepada kejaksaan itu disidangkan.

Iwan juga mengatakan jumlah DPO dalam kasus tersebut lebih dari satu orang. Meski belum bersedia memberikan angka pastinya karena proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Bukan satu, masih banyak, terus terang saya sampaikan semua yang terkait masih di dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Iwan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020