• Beranda
  • Berita
  • BNPB: Pemda dapat tentukan status darurat percepat tangani COVID-19

BNPB: Pemda dapat tentukan status darurat percepat tangani COVID-19

17 Maret 2020 20:16 WIB
BNPB: Pemda dapat tentukan status darurat percepat tangani COVID-19
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo (kanan) bersama Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (17/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp/aa.

kita harus mengeluarkan anggaran sehingga perlu payung hukum

Pemerintah daerah khususnya yang sudah mendapati banyak kasus positif COVID-19 di wilayahnya dapat mengeluarkan status keadaan darurat untuk mempercepat penanganan penyakit yang disebabkan virus corona itu.

Sebelumnya status keadaan darurat sudah ditetapkan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo untuk 28 Januari -28 Februari 2020 dalam rapat koordinasi dengan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) membahas pemulangan WNI yang ada di Wuhan, China.

"Kemudian karena skalanya makin besar dan Presiden memerintahkan untuk melakukan percepatan maka ada perpanjangan status lagi. Diperpanjang lagi karena sampai saat ini belum ada daerah-daerah maupun nasional yang menetapkan status keadaan darurat sehingga BNPB perlu memperpanjang lagi," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Pusdatinkom) BNPB Agus Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kasus corona meningkat di Asia Tenggara, WHO serukan tindakan agresif
Baca juga: BNPB sebut pandemi COVID-19 sudah dalam status bencana skala nasional


Dalam perkembangannya, Kepala BNPB kemudian ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19. Pemerintah lewat BNPB kemudian memperpanjang status keadaan darurat dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020 untuk menanggulangi bencana non-alam tersebut.

Menurut Agus, sesuai dengan instruksi Presiden maka kepala daerah dapat mengeluarkan status keadaan darurat baik berupa siaga darurat atau tanggap darurat.

Status siaga darurat, kata dia, mungkin bisa ditetapkan oleh daerah yang belum menemukan kasus positif COVID-19 di wilayahnya sebagai bentuk antisipasi.

Baca juga: Kemendikbud terapkan bekerja dari rumah bagi ASN Pusat
Baca juga: Pos pemantauan COVID-19 di RSPI Sulianti Saroso periksa 1.134 orang


Status tanggap darurat sendiri bisa dikeluarkan untuk daerah yang sudah menemukan banyak kasus positif di wilayahnya seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Penetapan status oleh kepala daerah baik gubernur, walikota atau bupati itu harus melalui konsultasi Kepala BNPN Doni Mornardo sebagai ketua gugus tugas.

"Jika daerah-daerah tersebut sudah menetapkan status keadaan darurat maka status keadaan tertentu yang BNPB keluarkan bisa tidak berlaku lagi. Itu salah satu strateginya karena kita harus bekerja, kita harus mengeluarkan anggaran sehingga perlu payung hukum sehingga aman semuanya," kata Agus.

Baca juga: ITD Unair Surabaya temukan enam spesimen positif COVID-19
Baca juga: Indonesia larang masuk pendatang dari delapan negara
Baca juga: Kemenko Perekonomian serahkan keputusan "lockdown" ke pemerintah


 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020