Surat keputusan dan edaran KPU Sulteng untuk KPU kabupaten dan kota akan kami terbitkan setelah rapat pleno besok, Senin
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menunda tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dari jadwal yang telah ditetapkan yakni 23 September 2020.
Penundaan tersebut merupakan dampak dari wabah Virus Corona atau COVID-19 yang kini menghantui Sulteng dan sudah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia.
"Menindaklanjuti surat edaran KPU RI yang kami terima dini hari tadi," kata Ketua KPU Sulteng Tanwir Langsung, di Palu, Minggu malam.
Baca juga: KPU Sulteng tunda kegiatan tatap muka antisipasi COVID-19
Surat yang ia maksud yaitu Surat Keputusan KPU RI Nomor 179 Tahun 2020 dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020.
"Termasuk menunda tahapan pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih), pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih," ujarnya pula.
Ia menyatakan akan menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan menggelar rapat pleno pada Senin (23/3) untuk memutuskan menunda tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
"Surat keputusan dan edaran KPU Sulteng untuk KPU kabupaten dan kota akan kami terbitkan setelah rapat pleno besok, Senin," ujarnya pula.
Baca juga: KPU luncurkan Pemilihan Gubernur Sulteng 2020, maskot dan jingle
KPU Sulteng terpaksa menunda tahapan tersebut untuk mencegah masuk dan menularnya COVID-19 di Sulteng, katanya lagi.
Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020