"Pemkot Jaksel saat ini sedang diminta oleh pemprov untuk membuat RAB," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Iswana Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
RAB adalah perhitungan banyaknya biaya yang dibutuhkan baik upah maupun bahan dalam sebuah pekerjaan.
Dalam RAB ini, Pemkot Jaksel mengajukan usulan untuk penambahan alat pelindung diri (APD), penyemprotan disinfektan massal, "rapid test" atau tes cepat, melakukan patroli pemantauan "social distancing" atau "physical distancing"
"Kalau untuk 'rapid test' itu di Dinkes ya," katanya.
Baca juga: Jakarta Barat laksanakan tes cepat COVID-19 di Masjid Jami Kebun Jeruk
Dalam upaya pencegahan dan penanganan COVID-19 ini, Pemkot Jakarta Selatan akan mengoptimalkan peran gugus tugas dan tiga pilar dalam hal ini aparat pemerintah daerah, Kepolisian serta TNI.
"Kita optimalkan peran dari gugus tugas serta tiga pilar dalam penanganan COVID-19 ini," katanya.
Pemkot Jaksel telah mendapatkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta sebagai gugus tugas di tingkat provinsi untuk melakukan realokasi anggaran tersebut.
"Pak Gubernur juga dalam kondisi seperti ini, fokus perhatian dalam penanganan COVID-19," kata Isnawa.
Untuk realokasi anggaran tersebut, Pemkot Jaksel masih menunggu DKI sebagai otoritas anggaran di tingkat provinsi. "Jadi kita masih menunggu drafnya dari provinsi," kata Isnawa.
Menurut Isnawa, realokasi anggaran tersebut sudah mendapat persetujuan dari DPR dengan memberikan semacam fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk mengalihkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pencegahan dan penanganan COVID-19.
Baca juga: Anies Baswedan prioritaskan "rapid test" bagi tenaga medis
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB) Rabu (25/3) mendorong pemerintah daerah agar merealokasi atau mengalihkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pencegahan dan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19).
"Pemda harus mulai memfokuskan dana daerah (APBD). Kegiatannya meliputi pencegahan, mitigasi, maupun penambahan layanan dasar," kata Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Safrizal ZA.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Izin Revisi APBD.
Beberapa anggaran belanja daerah yang bisa direalokasikan, menurut Safrizal, antara lain anggaran perjalanan dinas maupun anggaran belanja untuk keperluan rapat yang sekiranya tidak mendesak.
Pemda juga diminta harus mulai merealokasikan dana daerah mereka untuk penanganan COVID-19 seperti penambahan kapasitas ruangan isolasi di rumah sakit, disinfektan serta tindakan mitigasi maupun sosialisasi yang dimulai dari tingkat provinsi, kabupaten/ kota, kecamatan, kelurahan dan desa.
Baca juga: DKI inapkan sekitar 400 tenaga medis di hotel
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020