• Beranda
  • Berita
  • 255 WBP LP Kerobokan terima remisi Hari Raya Nyepi di Bali

255 WBP LP Kerobokan terima remisi Hari Raya Nyepi di Bali

27 Maret 2020 11:46 WIB
255 WBP LP Kerobokan terima remisi Hari Raya Nyepi di Bali
Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan, Badung, Bali. ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/pri.
Sebanyak 255 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu di Lapas Klas IIA Kerobokan menerima remisi Hari Raya Nyepi tahun 2020 di Bali.

"Yang mendapat remisi Hari Raya Nyepi 255 orang, dari berbagai jenis perkara pidana yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh remisi, salah satunya berkelakuan baik selama berada di dalam Lapas," kata Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruza usai dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.

Baca juga: 1.152 narapidana Hindu terima remisi khusus Hari Raya Nyepi 2020

Ia menjelaskan bahwa jumlah WBP yang beragama Hindu di LP Kerobokan sebanyak 581 orang, yang terdiri dari 152 orang tahanan dan 409 narapidana.

"Dari usulan remisi yang terealisasi, diantaranya 80 orang memperoleh remisi khusus I yaitu 15 hari, 161 orang memperoleh besaran satu bulan dan 14 orang memperoleh remisi satu bulan 15 hari. Sehingga jumlah totalnya ada 255 WBP," jelas Yulius.

Ia mengatakan untuk jumlah WBP beragama hindu yang tidak diusulkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2020 ada sebanyak 459 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 152 orang masih berstatus tahanan dan 307 orang narapidana belum memenuhi syarat.

Yulius menjelaskan, belum terpenuhinya syarat tersebut dikarenakan ada yang memperoleh Pidana Seumur Hidup, belum 1/3 masa pidana, belum enam bulan masa pidana, dan ada yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali mengatakan jumlah keseluruhan WBP dari LP dan rutan di Bali yang menerima remisi Hari Raya Nyepi sebanyak 797 orang.

"Dari 797 orang ini, 796 orang menerima Remisi Khusus I dan satu orang menerima Remisi Khusus II," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa untuk LP Klas IIA Kerobokan yang memperoleh remisi sebanyak 255 orang, lalu LP Klas IIA Kerobokan Denpasar ada 32 orang, LP Klas IIB Tabanan ada 74 orang, LP Klas IIB Karangasem ada 74 orang, LPKA Klas II Karangasem 4 orang, LP Narkotika Klas IIA Bangli ada 106 orang, LP Klas IIB Singaraja ada 120 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 36 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 41 orang, Rutan Kelas IIB Klungkung 25 orang dan Rutan Kelas IIB Negara 29 orang.

Sedangkan untuk RK II diperoleh satu WBP, sehingga total penerima remisi yang berada di LP Klas IIB Singaraja ada 121 orang.


Baca juga: Enam orang Napi di Lapas Ambon dapat remisi Hari Raya Nyepi

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020