• Beranda
  • Berita
  • KPK catat kepatuhan LHKPN periodik meningkat 8 persen

KPK catat kepatuhan LHKPN periodik meningkat 8 persen

1 April 2020 16:15 WIB
KPK catat kepatuhan LHKPN periodik meningkat 8 persen
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik untuk pelaporan tahun 2019 per31 Maret 2020 meningkat 8 persen, yakni menjadi 81,76 persen dibandingkan periode yang sama pada 2019.

"Sebelumnya, KPK mencatat kepatuhan LHKPN per31 Maret 2019 untuk pelaporan tahun 2018 sebesar 73,50 persen," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

KPK juga mencatat per31 Maret 2020 terdapat 280 instansi dari total 1.397 instansi di Indonesia atau sekitar 20 persen instansi telah memenuhi kepatuhan LHKPN sebesar 100 persen.

"280 instansi tersebut terdiri atas 127 instansi di bidang eksekutif, 124 DPRD tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan 29 instansi BUMN/D," kata Ipi.

KPK, kata dia, terus mendorong kepatuhan LHKPN sebagai upaya pencegahan korupsi.

Baca juga: KPK dorong instansi terbitkan aturan internal kepatuhan LHKPN

Ia mengatakan peningkatan kepatuhan laporan periodik tersebut tidak terlepas dari komitmen pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan instansi lainnya.

"Salah satu inisiatif yang dilakukan sejumlah pimpinan instansi adalah dengan menerbitkan aturan internal, termasuk memajukan batas waktu pelaporan dan menerapkan sanksi administratif bagi yang tidak patuh," ujar dia.

Selain itu, kata dia, KPK juga mengapresiasi peningkatan kepatuhan LHKPN periodik pelaporan tahun 2019 tersebut, meskipun melalui Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian LHKPN Tahunan (periodik) Tahun Laporan 2019, batas waktu pelaporan menjadi 30 April 2020.

"Hal ini merespons situasi dan kondisi karena pandemi COVID-19," ungkap Ipi.

Penyesuaian lainnya yang terpaksa KPK lakukan, ungkap Ipi, adalah menutup sementara layanan tatap muka penyampaian LHKPN hingga 21 April 2020.

"Sebagai gantinya, KPK meminta kepada wajib lapor untuk memanfaatkan saluran tidak langsung melalui https://elhkpn.kpk.go.id, email: lhkpn@kpk.go.id atau menghubungi nomor telepon 08111929575," tuturnya.

Baca juga: KPK dampingi 483 penyelenggara negara di Sulut isi LHKPN-el

Baca juga: KPK perpanjang masa pelaporan harta kekayaan periodik

Baca juga: KPK catat tingkat kepatuhan LHKPN nasional 71,47 persen

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020