"Patut kita apresiasi upaya itu, tetapi ini jadi rumit di implementasinya karena harus tepat sasaran," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, dalam menerapkan enam program jaring pengaman sosial itu harus melibatkan peran serta RT dan RW dengan diawasi pihak yang berwenang agar tidak ada penyelewengan bantuan.
Selain itu pemerintah juga diminta untuk melakukan pengawasan ketat yang disertai penegakan hukum apabila ada penyelewengan bantuan tersebut.
"Program itu semua bisa berjalan bagus kalau ada penegakan hukum yang bagus pula," katanya.
Baca juga: Presiden umumkan enam program jaring pengaman sosial atasi COVID-19
Selain itu, Trubus menilai bantuan yang diberikan tersebut merupakan stimulus kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan seharusnya bisa memacu bagaimana mereka mempunyai daya tahan dalam konteks situasi yang tidak hanya masalah corona saja.
Baca juga: Pemerintah-BI-OJK optimalkan bauran kebijakan jaga stabilitas ekonomi
Dengan adanya bantuan itu, kata dia, masyarakat berpenghasilan rendah tadi diminta agar bisa berinovasi dari keterbatasan yang ada saat ini.
Baca juga: Presiden Jokowi tetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan enam program jaring pengaman sosial sebagai upaya menekan dampak wabah COVID-19 di kalangan masyarakat.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020