• Beranda
  • Berita
  • Kabaharkam: Mari bantu masyarakat terdampak COVID-19

Kabaharkam: Mari bantu masyarakat terdampak COVID-19

5 April 2020 15:29 WIB
Kabaharkam: Mari bantu masyarakat terdampak COVID-19
Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. ANTARA/HO-Polri
Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengimbau semua pihak bersama-sama membantu masyarakat yang terdampak ekonominya akibat diberlakukannya opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka memutus penyebaran penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Agus menyebutkan ada beberapa jenis pekerjaan yang terdampak cukup parah pada masa pandemi COVID-19 ini sehingga menyebabkan sebagian masyarakat kehilangan penghasilan sehari-hari.

"Secara ekonomi, ada saudara-saudara kita yang merasakan dampak langsung kehilangan pendapatan seperti buruh, tenaga harian lepas, tukang ojek, dan sopir," kata Komjen Pol. Agus melalui siaran pers, Minggu.

Baca juga: Ahli: Perlu pengawasan PSSB dalam penanganan COVID-19

Imbauan membantu sesama ini, kata Agus, sudah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis melalui Surat Telegram Nomor: ST/1083/IV/KEP./2020 tertanggal 3 April 2020, yang salah satu poinnya menginstruksikan agar anggota Polri dan PNS di Polri membantu meringankan beban masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi di sekitar tempat tinggal mereka.

"Pak Kapolri juga sudah mengimbau agar seluruh jajaran Polri dan masyarakat yang tidak terdampak secara ekonomi untuk bahu-membahu membantu masyarakat yang terdampak ekonominya," kata Agus yang juga Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II 2020.

Dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat menjelaskan bahwa ketika suatu daerah menerapkan PSBB, Pemerintah menyiapkan social safety net (jaring pengaman sosial) dengan mendata seluruh masyarakat yang terdampak secara ekonomi untuk mendapat bantuan.

Namun, menurut dia, langkah ini tentu membutuhkan proses yang panjang.

PP Nomor 21 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 11 Tahun 2020, lanjut dia, untuk menjaga keselarasan penanganan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah guna pencegahan dan penanggulangan wabah COVID-19 lebih efektif.

Baca juga: Ahli: Pendataan kasus dan transmisi lokal COVID-19 memberatkan daerah

"Penetapan PSBB ini juga tidak bisa sembarangan, ada mekanismenya dari ajuan pemerintah daerah, rekomendasi BNPB sampai ditetapkan statusnya oleh Menteri Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan bahwa terbitnya PP dan keppres bertujuan agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan baik agar penanganan pandemi COVID-19 dapat berjalan dengan efektif.

Mantan Kapolda Sumut ini pun berpesan kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan pemerintah dan menjaga kesehatan serta berdoa.

"Saya imbau masyarakat agar mematuhi imbauan dan disiplin karena ini dapat memutus rantai penyebaran COVID-19, tetap jaga kesehatan dan kebersihan, konsumsi vitamin, berolahraga serta tetap semangat," katanya.

Baca juga: Bambang Soesatyo ingatkan kepala daerah bijaksana soal kewenangan PSBB

Ia lantas melanjutkan, "Tidak lupa kita senantiasa berdoa meminta tolong kepada Allah Swt. agar pandemi ini segera berakhir. Tetap waspada dan jangan panik karena kepanikan adalah separuh penyakit."

Menurut dia, ketenangan adalah separuh obat dan kesabaran adalah awal kesembuhan, penguatan imunitas tubuh akan muncul sejalan dengan semangat yang senantiasa menggelora dan melanjutkan hidup.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020