"Sesuai anjuran Badan Kesehatan Dunia dan pemerintah untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar bagi masyarakat, maka kami menyediakan 400 masker bagi narapidana serta pegawai," kata Kalapas Perempuan Kelas II A Bandar Lampung Setyo Pratiwi, di Bandarlampung, Kamis.
Baca juga: MUI dukung istighotsah dan zikir nasional
Ia mengatakan, melalui pembagian 400 masker kepada narapidana serta pegawai Lapas, diharapkan dapat membantu pencegahan persebaran COVID-19 bagi narapidana.
"Pembagian serta mewajibkan untuk menggunakan masker kain di lingkungan Lapas hanyalah sebagian dari langkah pencegahan, sebab kami juga telah melaksanakan berbagai hal salah satunya mewajibkan petugas untuk melakukan protokol kesehatan agar warga binaan tidak tertular COVID-19," katanya.
Ia mengatakan, kewajiban untuk melakukan pola hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan Lapas, serta memeriksa kesehatan narapidana serta pegawai untuk mencegah persebaran COVID-19 terus dilakukan.
Baca juga: Presiden Jokowi larang mudik untuk ASN, TNI, Polri dan pegawai BUMN
Hal serupa juga dikatakan oleh salah seorang warga binaan.
"Melalui penggunaan masker dalam aktivitas keseharian dapat membantu kami tetap sehat dan aman dari persebaran COVID-19," kata salah seorang warga binaan yang enggap disebutkan identitasnya.
Menurutnya, untuk mengurangi risiko persebaran COVID-19 di lingkungan Lapas, pihak Lapas telah menyediakan fasilitas video call untuk menunjang komunikasi antara warga binaan dan keluarga.
Baca juga: Kemenkes: Waspadai DBD selama penerapan PSBB
Baca juga: BUMN di Sumatera Selatan salurkan bantuan alat kesehatan
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020