• Beranda
  • Berita
  • Ada ancaman pidana bagi pelanggar PSBB maksimal di Bogor

Ada ancaman pidana bagi pelanggar PSBB maksimal di Bogor

14 April 2020 19:59 WIB
Ada ancaman pidana bagi pelanggar PSBB maksimal di Bogor
Sejumlah pengendara menggunakan masker saaat berkendara di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (14/4/2020). Saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama 14 hari, salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.
Pemerintah Kota Bogor yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara maksimal mulai Rabu dini hari (15/4). Dipastikan akan ada sanksi pidana ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta kepada warga yang melanggar.

"Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk pada UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta, melalui telepon selulernya kepada ANTARA, di Bogor, Selasa.

Keberadaan Bogor, Depok, Tangerang, dan Jakarta, terlanjur menjadi satu gugus pemukiman, ekonomi, dan sosial yang saling menopang. Banyak pekerja di Jakarta yang bermukim di Bogor, Depok, dan Tangerang, serta kawasan-kawasan penyangga lain. 

Baca juga: Kereta terakhir dari Stasiun Tanah Abang tujuan Bogor sepi penumpang

Menurut Wiranta, Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pelaksanaan PSBB berisi 29 pasal, di antaranya pasal 28 yang mengatur soal sanksi terhadap warga yang tidak mematuhi aturan.

Mantan jaksa ini menjelaskan, pada UU Kekarantinaan Kesehatan, di dalamnya mengatur soal sanksi hukum kepada warga yang melanggar yakni pada pasal 92 dan 93.

Baca juga: Pemkot Bogor lakukan "check point" di 11 titik pada PSBB

Pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, kata dia, ada juga sanksi pidana yang diatur dalam pasal 212, 216 dan 218 KUHP. Pasal-pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang tidak patuh dengan peraturan untuk tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri, maka bagi warga yang telah diminta membubarkan diri oleh aparat berwenang, yakni Polri/TNI dan Aparatur Sipil Negara, dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda.

Baca juga: Pabrik di Bogor boleh beroperasi saat PSBB, asal rapid test pegawai

"Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya," katanya.

Alma menjelaskan, semua peraturan tersebut diimbau untuk dipatuhi agar pelaksanaan PSBB di Bogor berjalan sesuai harapan.

Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor telah sepakat untuk memberlakukan PSBB secara maksimal di Bogor mulai Rabu (15/4) pukul 00:01 WIB hingga 28 April 2020.

Baca juga: Penerapan PSBB di Kota Bogor sejalan dengan DKI

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020