Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah daerah bisa mengatur sendiri sesuai kebutuhan daerahnya terkait transportasi melalui Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.Kita buat permenhub itu untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa atur sendiri kebutuhannya
"Kita buat permenhub itu untuk seluruh Indonesia, sehingga pemda bisa atur sendiri kebutuhannya," katanya dalam jumpa pers melalui video di Jakarta, Selasa malam.
Baca juga: Luhut pastikan tak ada yang bertentangan dalam Permenhub soal PSBB
Luhut mencontohkan hal tersebut misalnya terkait dengan aturan mengenai sepeda motor berbasis aplikasi atau ojek online yang belakangan menjadi polemik karena isi permenhub dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
"Misalnya DKI enggak membolehkan (ojol angkut penumpang), ya silakan. Urusan dia. Tapi, misalnya Pekanbaru membolehkan dengan tetap mengacu pada permenkes ya boleh juga. Kan tiap daerah punya lebihnya (sendiri-sendiri). Kita coba mengakomodasi semua," ujarnya.
Luhut meminta polemik soal ojek online diperbolehkan mengangkut penumpang tidak diperpanjang lagi. Apalagi jika hal tersebut dijadikan bahan untuk adu pendapat.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan Pak Terawan (Menteri Kesehatan) maupun dengan Pak Anies Gubernur DKI. Jadi kalau orang bilang nggak berkoordinasi, nggak betul juga," katanya.
Luhut pun menegaskan tidak ada hal yang bertentangan dalam permenhub tersebut.
Ia pun mengatakan bukan tidak mungkin nantinya akan ada larangan untuk mengangkut penumpang jika penyebaran virus semakin memburuk.
Oleh karena itu, keputusan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang bisa menilai sendiri kondisi wilayahnya.
"Kalau sudah keadaan kurang baik karena penyebarannya banyak ya bukan tidak mungkin kita larang juga, tapi kita serahkan kepada daerah untuk mereka juga melakukan penilaian sendiri," ujarnya.
Baca juga: Pemprov DKI terapkan sanksi bagi ojol yang masih bawa penumpang
Baca juga: Ketua Gugus Tugas: PSBB tetap mengacu pada Peraturan Menkes
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020