"Langkah itu perlu dilakukan sehingga dapat meminimalisir kebocoran anggaran dan pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menilai dana yang dianggarkan pemerintah itu jika tidak diawasi, rawan untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca juga: MPR setujui pemotongan anggaran Rp27 miliar untuk penanganan COVID-19
Baca juga: MPR siapkan alternatif pelaksanaan Sidang Tahunan
Baca juga: Bamsoet: Perlu tingkatkan strategi tangani COVID-19
Karena itu menurut dia perlu langkah pencegahan terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bencana tersebut.
Selain itu, Politisi Partai Golkar itu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk terus mengawasi pengelolaan dan penggunaan dana bantuan yang diterima pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana bantuan di tengah upaya besar pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana nasional ini," ujarnya.
Dia juga meminta KPK perlu mengawasi kinerja kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya untuk transparan dalam mengelola bantuan.
Langkah itu menurut dia diwujudkan dengan mengadministrasikan dan memublikasikan segala bentuk sumbangan serta bantuan yang diterima terkait penanggulangan COVID-19, guna meminimalisir potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan dari masyarakat.
"Saya juga mendorong pemerintah memanfaatkan situs resmi untuk memublikasikan penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima, serta melalui situs tersebut, pemerintah juga disarankan melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," katanya.
Bamsoet juga mengajak masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi berbagai bantuan, baik dana dari pemerintah maupun dana yang telah diberikan banyak negara dan kelompok masyarakat dalam menanggulangi COVID-19 di tanah air.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020