Surat telegram tersebut ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mewakili Kapolri.
Khususnya terkait dengan aspek keamanan, kata Komjen Pol. Agus melalui siaran pers, Jumat, agar tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan kebijakan pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kaopspus Aman Nusa II mengecek dapur umum TNI/Polri
Baca juga: Kaopspus Aman Nusa pastikan pemakaman korban COVID-19 sesuai protokol
Agus berharap agar setiap kebijakan yang diambil pemda memperhatikan semua aspek, mengingat COVID-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.
Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi COVID-19 berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai antisipasi, Agus menambahkan bahwa Polri melalui Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Melalui surat telegram tersebut, Kaopspus Aman Nusa II ini juga menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres untuk meningkatkan sinergi TNI dan Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020