• Beranda
  • Berita
  • Mudik resmi dilarang, Kemenhub siapkan payung hukum

Mudik resmi dilarang, Kemenhub siapkan payung hukum

22 April 2020 11:30 WIB
Mudik resmi dilarang, Kemenhub siapkan payung hukum
Ilustrasi. Suasana kepadatan penumpang di Pelabuhan Sampit, Kalimantan Tengah, saat arus mudik lebaran, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Norjani)

Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan

Kementerian Perhubungan menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) menindaklanjuti pelarangan mudik yang sudah resmi dijalankan mulai 24 April 2020.

“Kemarin Presiden sudah memutuskan bahwa pemerintah tidak lagi mengimbau tapi dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik. Arahan beliau, transportasi diharapkan dapat berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19. Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan segera menyiapkan Permenhub yang mengatur pelarangan mudik termasuk sanksinya apabila melanggar aturan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu (22/4).

Penyusunan regulasi Permenhub ini akan melibatkan pemangku kepentingan terkait seperti Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),Kepolisian dan sebagainya.

Adita menjelaskan, regulasi transportasi terkait pelarangan mudik, berlaku untuk angkutan umum penumpang dan kendaraan pribadi.

“Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi COVID-19,” katanya.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, skenario yang akan disiapkan adalah pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan.

Hal tersebut dilakukan karena yang dilarang untuk melintas adalah angkutan yang membawa penumpang saja, sementara angkutan barang atau logistik masih dapat beroperasi.

Pelarangan mudik berlaku untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan juga wilayah yang masuk zona merah virus corona.

Larangan mudik ini nantinya tidak memperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabodetabek.

Namun masih memperbolehkan arus lalu lintas orang di dalam Jabodetabek (aglomerasi).

Transportasi massal di dalam Jabodetabek seperti KRL juga tidak akan ditutup atau dihentikan operasionalnya, hal ini untuk mempermudah masyarakat yang tetap bekerja khususnya tenaga kesehatan, cleaning service rumah sakit, dan sebagainya.

Sebagai informasi, dalam Pidatonya, Selasa (21/4), Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melarang mudik.

Beberapa yang menjadi pertimbangannya yaitu berdasarkan hasil Survei yang dilakukan Kemenhub melalui Badan Litbang Perhubungan (Balitbanghub) pada yang menyebutkan bahwa masih ada sebanyak 24 persen masyarakat yang menyatakan tetap ingin mudik.

Selain itu, pemerintah juga baru saja menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat, khususnya untuk wilayah Jabodetabek, dan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, seluruh hal yang berkaitan dengan jaring pengaman sosial juga harus segera berjalan.

Baca juga: Presiden larang seluruh masyarakat mudik
Baca juga: Luhut: Mudik dilarang untuk wilayah Jabodetabek, PSBB, dan zona merah

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020