Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengajukan permohonan relaksasi pajak bagi lembaga konservasi yang ikut terdampak COVID-19 kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.
"Selain memiliki beban pengelolaan satwa, pengelola juga terbebani dengan kewajiban pembayaran pajak, baik pajak kepada Pemerintah Daerah maupun pajak penghasilan dan PPN ke Pemerintah Pusat," kata Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH) Indra Exsploitasia dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Senin.
Untuk membantu mengurangi beban Lembaga Konservasi karena dampak COVID-19 ini, KLHK telah menyampaikan surat kepada ketiga Menteri tersebut tentang permohonan relaksasi pajak bagi lembaga konservasi pada sektor usaha bidang kehutanan.
Ia mengatakan, sejak 16 Maret 2020 secara bertahap lembaga konservasi yang ada di Indonesia menutup kegiatannya untuk pengunjung. Meskipun dilakukan penutupan untuk pengunjung, pengelolaan satwa masih tetap dilakukan secara intensif.
Baca juga: Sebulan ditutup satwa di Ragunan tidak terlihat stress
Baca juga: TSTJ Surakarta butuh suntikan dana Rp60 miliar
"Namun penutupan lembaga konservasi berdampak pada turunnya anggaran operasional pengelolaan lembaga konservasi untuk pakan satwa, obat-obatan dan SDM. Hal ini dikarenakan pengelolaan sebagian besar lembaga konservasi yang dikelola bergantung dari tiket pengunjung," kata Indra.
Sebagaimana peraturan Menteri LHK Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lembaga konservasi, pengelola lembaga konservasi diberikan hak untuk memungut tiket pengunjung dari kegiatan usahanya. Diversifikasi usaha lainnya juga bergantung pada kehadiran pengunjung.
Semakin banyak jumlah koleksi yang dimiliki unit lembaga konservasi semakin besar biaya operasional pengelolaannya terutama biaya pakan.
Saat ini, beberapa lembaga konservasi sudah menerapkan penggantian jenis pakan satwa untuk tujuan efisiensi. Penggantian jenis pakan dimaksud tidak menurunkan nilai nutrisi hanya jenis dan frekuensi pemberian pakannya.
Sebelumnya, guna mengantisipasi adanya Penyakit Infeksi Baru (PIB) dan zoonosis pada satwa di lembaga konservasi KLHK melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi memberikan dukungan untuk perawatan satwa di Lembaga Konservasi atau Kebun Binatang Taman Rimbo Pajang berupa alat penyemprotan (sprayer), cairan disinfektan, serta obat-obatan untuk perawatan satwa yang diterima langsung oleh Kepala Lembaga Konservasi Taman Rimbo Panjang.*
Baca juga: Ratusan siswa SD belajar konservasi hewan dilindungi
Baca juga: Kelola bentang laut, 20 lembaga lokal Papua Barat terima dana BAF
Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020