Pembubaran yang dipimpin Kanit Binmas Iptu Rudi Hirlan Suprianti dan Kanit Intelkam Iptu Siswoyo, bermula dari laporan masyarakat terkait acara ulang tahun tersebut.
Mendapat informasi itu, Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing SIK memerintahkan anggotanya untuk turun ke lokasi dan mengecek kebenaran atas informasi adanya kerumunan massa di Deli Hotel Medan.
Baca juga: Gubernur NTB terima arahan penanganan COVID-19 dari Presiden Jokowi
Baca juga: Gubernur NTB terima arahan penanganan COVID-19 dari Presiden Jokowi
"Setelah dicek, ternyata benar bahwa di restoran Tropical lantai 7 Deli Hotel ada tamunya yang mengadakan acara ulang tahun," katanya.
Petugas kemudian meminta para tamu undangan untuk pulang ke rumah masing masing. Sementara pihak Hotel dan yang pelaksana acara dibawa ke Polsek Medan Baru.
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini. Karena pihak hotel yang tidak mengikuti protokol pemerintah sesuai peraturan yang di keluarkan pemerintah melalui Maklumat Kapolri No: Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," katanya.
Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada pihak hotel, khususnya hotel di wilayah hukum Polsek Medan Baru diharapkan untuk dapat ikuti protokol pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona penyebab COVID-19.
Baca juga: Wali Kota Palangka Raya dinyatakan positif COVID-19 tanpa gejala
Baca juga: Dua pasien positif COVID-19 di Pamekasan sembuh
Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020