Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menegaskan penerbitan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus tepat sasaran mengingat kasus COVID-19 terus bertambah.Tadi saya dapat info saat ini sudah ada 1.056 perusahaan pemegang IOMKI, pembahasan jalan terus, kami tidak mengerti
IOMKI yang digunakan sebagai landasan perusahaan tetap buka selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), terus dikeluarkan Kementerian Perindustrian tanpa mempertimbangkan jenis perusahaan yang mengajukannya.
"Menperin kasih izin terus, sementara kasus bertambah," kata Kadisnakertrans-E DKI Jakarta Andri Yansah di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.
Pihaknya sudah rapat koordinasi dan pada prinsipnya Pemda DKI sangat setuju dengan IOMKI. Tetapi diberikan kepada perusahaan yang betul-betul tepat untuk mendapatkan.
"Istilahnya tepat sasaran. Jangan perusahaan yang tidak berhak mendapatkan malah dapat IOMKI. Sehingga maksud IOMKI agar perekonomian tetap jalan dan PSBB tetap jalan, tercapai," kata Andri.
Baca juga: Kemenperin: 71 perusahaan pengelola kawasan industri ajukan IOMKI
Baca juga: Menperin: Perusahaan pemegang IOMKI wajib laporkan aktivitas industri
Hal itu ditekankan Andri karena saat ini pemegang IOMKI mencapai 1.056 perusahaan dan terus bertambah. Namun pelibatan Pemprov DKI Jakarta minim mengenai hal ini.
"Tadi saya dapat info saat ini sudah ada 1.056 perusahaan pemegang IOMKI, pembahasan jalan terus, kami tidak mengerti," kata Andri.
Yang lebih gawat, ada beberapa perusahaan yang pada PSBB I di Jakarta terdeteksi tidak termasuk ke dalam 11 bidang yang dikecualikan, akan tetapi pada PSBB ke-2 perusahaan tersebut buka karena IOMKI-nya terbit. Atas hal tersebut, pihaknya tidak bisa melakukan penindakan.
"Ketika PSBB I dia taat, mungkin dia dikasih tahu teman-temannya urus IOMKI, keluar IOMKI dia buka. Bukan salah dia, masa kita cabut izinnya," katanya.
Hal itu bukan salah pengusaha. "Makannya saya pertanyakan apakah dalam mengeluarkan IOMKI ini kami dilibatkan atau tidak," kata Andri.
Baca juga: DKI kaji perusahaan pemegang IOMKI Kemenperin terkait PSBB
Pemprov DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur perusahaan yang boleh beroperasi dan tidak. Namun perusahaan yang tak diizinkan DKI, ternyata masih diberi izin Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal tersebut terungkap dalam rapat evaluasi PSBB di Jakarta yang digelar Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (4/5). Hingga 30 April 2020, ada sekitar 1.050 perusahaan yang diizinkan Kemenperin atau mendapat IOMKI.
Ke-1.050 perusahaan di Jakarta tersebut mempekerjakan 199.826 pekerja. Sebanyak 124 perusahaan atau 11,81 persen dari 1.050 yang mendapat IOMKI, berada di kawasan industri dan kawasan berikat nusantara, sementara sisanya berada di luar kawasan industri.
Pemberian izin bagi perusahaan yang tak dikecualikan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Surat edaran Kemenperin ditujukan kepada Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ketua Asosiasi Industri serta pimpinan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.
Baca juga: Bertambah 10, 126 perusahaan di Jakarta ditutup selama PSBB
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020