• Beranda
  • Berita
  • Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bengkulu dibekuk

Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bengkulu dibekuk

7 Mei 2020 14:11 WIB
Dua pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Bengkulu dibekuk
Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu usai menangkap dua orang remaja pria yang diduga sebagai pelaku pemerkosaan anak di bawah umur. (Antaranews.com/HO)

Terduga pelaku berhasil kita bekuk malam itu juga

Tim Macan Gading Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu, Kamis (7/5) dini hari membekuk dua orang remaja pria yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur.

Keduanya yakni FA (17) dan AA (15) yang merupakan warga Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Kasatreskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady saat dihubungi, Kamis, mengatakan, penangkapan kedua remaja pria ini bermula dari adanya laporan dari orang tua korban.

"Kami menerima laporan dari orang tua korban pada Rabu malam, dan anggota langsung bergerak untuk melakukan pengembangan dan terduga pelaku berhasil kita bekuk malam itu juga," ujar Yusiady.
Baca juga: Menteri PPPA tinjau penanganan kasus perkosaan anak di Padang


Ia menambahkan, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediaman masing-masing sekitar pukul 02.30 WIB.

"Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku kami amankan di Mapolres Bengkulu," demikian Yusiady.
Baca juga: Polres Sampang tangkap pemerkosa gadis di bawah umur

Pewarta: Carminanda
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020