• Beranda
  • Berita
  • Pengelola Pelabuhan Kaliadem tutup akses ke Kepulauan Seribu

Pengelola Pelabuhan Kaliadem tutup akses ke Kepulauan Seribu

11 Mei 2020 19:36 WIB
Pengelola Pelabuhan Kaliadem tutup akses ke Kepulauan Seribu
Petugas Dinas Perhubungan beraktivitas di dermaga Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke, Jakarta, Minggu (10/5/2020). Pascakeputusan Menteri Perhubungan yang mengizinkan kembali moda transportasi beroperasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta masih memperketat akses pelayaran ke wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta, tapi tetap memperbolehkan pelayaran yang mengangkut kebutuhan pangan, logistik dan tenaga kesehatan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

hanya kapal motor (KM) Arwana yang diperbolehkan berlayar mengangkut kebutuhan pangan atau logistik. Serta kapal Dishub DKI pengangkut perawat dan dokter yang bertugas di Kepulauan Seribu.

Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) I Dinas Perhubungan DKI Jakarta menutup akses masuk pelayaranan kapal dari Pelabuhan Kaliadem, Muara Angke di Jakarta Utara menuju Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kepala Pelabuhan Muara Angke Yose Rizal mengatakan langkah itu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan yang merupakan bagian dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sampai hari ini masih belum ada kegiatan antar jemput penumpang," kata Yose di Jakarta, Senin.

Baca juga: NasDem salurkan 6.000 paket sembako kepada warga Kepulauan Seribu

Baca juga: Program pangan murah dihentikan sementara di Kepulauan Seribu

Baca juga: Ketersediaan pangan di Kepulauan Seribu untuk Ramadhan masih cukup


Yose Rizal menegaskan untuk aktivitas pelayaran, hanya kapal motor (KM) Arwana yang diperbolehkan berlayar mengangkut kebutuhan pangan atau logistik. Serta kapal Dishub DKI pengangkut perawat dan dokter yang bertugas di Kepulauan Seribu.

"Untuk penumpang umum hingga saat ini masih belum ada," tegas Yose.

Terkait adanya keputusan Menteri Perhubungan RI yang mengizinkan kembali moda transportasi laut, darat dan udara kembali beroperasi melalui persyaratan tertentu, Yose Rizal mengaku pihaknya masih menunggu turunan keputusan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam pelaksanaan aturan itu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak Jumat, 10 April 2020 hingga 22 Mei 2020, sebagai upaya penanggulangan penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB dimulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Pewarta: Fauzi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020