• Beranda
  • Berita
  • DJKI hadirkan loket virtual mudahkan pelayanan di tengah COVID-19

DJKI hadirkan loket virtual mudahkan pelayanan di tengah COVID-19

15 Mei 2020 14:42 WIB
DJKI hadirkan loket virtual mudahkan pelayanan di tengah COVID-19
Ilustrasi - Salah satu produk pameran di pameran Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kreatif di Kantor Walikota Jakarta Utara, Senin (11/11/2019) (ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan loket virtual bernama "LockVid 2020", sebuah terobosan teknologi untuk memudahkan pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19.

"Virtual Loket itu bagian dari keinginan DJKI harus bisa menanggulangi dan memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan murah, juga sebagai upaya melaksanakan pelayanan publik meski saat ini sedang terjadi penyebaran virus COVID-19 di Indonesia,” ujar Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham Sucipto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Baca juga: DJKI Wakili Indonesia di ajang internasional inovasi pelayanan publik

Baca juga: Indonesia jalin kerja sama strategis dengan Kantor Paten Eropa

Baca juga: DJKI patenkan jenama fesyen milik Yasonna Laoly


Sucipto menjelaskan LockVid 2020 merupakan loket virtual, tempat di mana masyarakat dapat mendaftarkan dokumen terkait kekayaan intelektual.

Dengan adanya loket virtual tersebut, masyarakat tetap dapat mendaftarkan kreasinya ke DJKI secara daring di tengah pandemi COVID-19 di Indonesia.

Sucipto berharap, loket virtual dan website DJKI bisa menjadi gerbang perlindungan bagi ciptaan anak-anak negeri.

“Bagi DJKI tidak ada hambatan untuk melayani masyarakat mendaftarkan dokumen terkait kekayaan intelektual," kata dia.

Loket virtual LockVid 2020 telah diluncurkan pada Rabu (13/5), dan sudah mulai bisa diakses pada Kamis (14/5), melalui loketvirtual.dgip.go.id.

LockVid 2020 ini akan terus melayani dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), hingga loket offline dapat dibuka kembali.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris mengatakan, bahwa kebutuhan pemerintah akan dukungan teknologi informasi kini sudah tidak dapat dielakkan lagi karena adanya pandemi COVID-19.

Oleh karena itu, Direktur Teknologi Informasi DJKI Kemenkumham yang baru diminta untuk membuat inovasi lain yang dapat membantu tugas-tugas DJKI.

“Tantangannya cukup berat untuk Pak Sucipto karena kita ke depan tidak bisa lagi melepaskan teknologi. Jadi pekerjaan-pekerjaan substantif dan administratif ini sudah menggunakan teknologi,” ujar Freddy.

Loket virtual merupakan salah satu upaya yang dibangun bersama oleh para pimpinan DJKI, yaitu Sucipto dan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Mohamad Aliamsyah, selaku Ketua Tim Penataan dan Pengembangan Aplikasi serta Infrastruktur TI DJKI. Keduanya juga berperan sebagai koordinator layanan tersebut.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020