Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Magelang mengingatkan warganya dan umat Islam pada umumnya di daerah itu untuk mengikuti protokol kesehatan saat merayakan Lebaran 2020 guna mencegah penularan virus corona jenis baru (COVID-19).Menghindari jatuhnya korban lebih diutamakan daripada upaya meraih pahala individu
"Terkait dengan pelaksanaan silaturahmi yang biasa dilakukan pada perayaan Idul Fitri tahun ini, baik melalui halalbihalal maupun yang lainnya, maka kepada warga Muhammadiyah dan juga umat Islam pada umumnya untuk tetap mengikuti protokol kesehatan, agenda kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan manusia untuk tidak dilaksanakan," kata Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Magelang Jumari dalam keterangan tertulis di Magelang, Senin.
Jika tidak karena situasi mendesak, kata dia, kegiatan saling berkunjung sebagaimana tradisi berlebaran selama ini lebih baik dihindari terlebih dahulu.
Baca juga: Jaksel ikuti arahan MUI terkait Idul Fitri
Ia mengemukakan kegiatan warga saling bermaaf-maafan dan mendoakan pada Idul Fitri bisa dilaksanakan melalui media sosial.
"Memang kurang marem jadinya, tetapi ini lebih baik untuk keselamatan semua," kata dia.
Ia menjelaskan dalam ajaran agama ada petunjuk untuk menjalani kehidupan agar tidak menimbulkan mudarat, baik diri sendiri maupun orang lain.
Terkait dengan ibadah sebagai bagian dari pelaksanaan ajaran agama, kata dia, juga mempertimbangkan keselamatan di dalamnya.
Ia menjelaskan pada masa darurat kesehatan akibat pandemi COVID-19 saat ini, sudah seharusnya seluruh kegiatan di masyarakat, termasuk dalam hal ibadah, perlu mempertimbangkan aspek kesehatan.
Salah satu potensi terjadinya kerumunan manusia dalam pelaksanaan ibadah dalam waktu dekat ini, kata dia, Shalat Idul Fitri 1441 Hijriah. Kerumunan massa salah satu potensi penularan virus.
Baca juga: MUI DIY: Shalat Idul Fitri di rumah lebih utama untuk cegah COVID-19
Ia menyebut Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan Edaran Nomor 04/ EDR/ I.0/ E/ 2020 tentang Tuntunan Shalat Idul Fitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi COVID-19.
Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah yang akan datang pihak berwenang, dalam hal ini pemerintah, belum mencabut status darurat kesehatan dan belum dinyatakan bebas dari pandemi COVID-19 maka Shalat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan atau tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, katanya, disampaikan bahwa karena tidak dapat dilaksanakan secara normal di lapangan sebagaimana biasanya maka bagi yang tetap menghendaki Shalat Id, untuk melaksanakannya di rumah masing-masing bersama anggota keluarga.
Tata cara pelaksanaan Shalat Id di rumah sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad SAW dalam sunahnya yakni sama sebagaimana yang selama ini dilaksanakan di lapangan, sedangkan perbedaannya hanya pada tempatnya, yakni di rumah.
Ia mengatakan peniadaan Shalat Id di lapangan maupun masjid bentuk perlindungan diri, baik jiwa maupun raga, yang juga diperintahkan dan ditegaskan dalam Al Quran.
"Jangan sampai semangat beribadah yang dilakukan mengabaikan keselamatan bersama. Menghindari jatuhnya korban lebih diutamakan daripada upaya meraih pahala individu," kata dia.
Baca juga: MUI-DMI DKI Jakarta keluarkan seruan soal takbiran dan Shalat Id
Baca juga: MUI Jateng ajak masyarakat gelar Shalat Id di rumah
Baca juga: MUI keluarkan fatwa panduan shalat Idul Fitri
Pewarta: M. Hari Atmoko
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020