• Beranda
  • Berita
  • Apindo Surakarta pastikan pemberian THR berjalan lancar

Apindo Surakarta pastikan pemberian THR berjalan lancar

20 Mei 2020 14:54 WIB
Apindo Surakarta pastikan pemberian THR berjalan lancar
Ilustrasi aktivitas pekerja di salah satu tempat usaha. ANTARA/Aris Wasita

Ada perusahaan yang sudah melunasi pembayaran THR pada 4, 6, dan 8 Mei lalu

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta memastikan pemberian tunjangan hari raya (THR) berjalan lancar sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan tenaga kerja.

"Sudah ada kesepakatan antara masing-masing perusahaan dengan serikat pekerja. Ada perusahaan yang sudah melunasi pembayaran THR pada 4, 6, dan 8 Mei lalu," kata Sekretaris Apindo Surakarta Wahyu Haryanto di Solo, Rabu.

Meski sebagian perusahaan sudah melunasi THR, dikatakannya, ada beberapa perusahaan yang baru memberikan setengah dari jumlah THR yang seharusnya.

"Biasanya sebagian lagi diberikan usai Lebaran. Ini sudah melalui kesepakatan dengan para tenaga kerja, jadi tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.

Menurut dia, sebelum dilakukan pembayaran THR sudah ada pembicaraan tripartit yang melibatkan pengusaha, serikat pekerja, dan mendatangkan pemda setempat dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Menurut dia, bagi perusahaan dengan kondisi keuangan yang baik tidak menghadapi kendala untuk memberikan THR kepada para karyawan. Meski demikian, bagi perusahaan yang kondisi cash flow tersendat akibat COVID-19 terpaksa harus memberikan THR secara bertahap.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Surakarta Ariani Indrastuti mengatakan sejauh ini perusahaan menyatakan kesanggupannya untuk membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ia mengatakan salah satu yang menjadi poin dalam SE tersebut adalah memastikan perusahaan membayar THR kepada pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Selain itu, jika perusahaan tidak mampu maka pemberian THR dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Bisa misalnya setengah dibayarkan sebelum Lebaran dan setengahnya lagi setelah Lebaran," katanya.

Baca juga: Kemenperin-Apindo sepakat bangkitkan sektor industri
Baca juga: PHRI: mayoritas pengusaha hotel tak sanggup bayar THR
Baca juga: Dunia usaha tertekan, Apindo minta PSBB dilonggarkan

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020