Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus kembali buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dari sel tahanan dengan memanfaatkan situasi pandemi COVID-19.Satu orang lagi berhasil diringkus, setelah kabur dari sel tahanan akhir Maret lalu
"Satu orang lagi berhasil diringkus, setelah kabur dari sel tahanan akhir Maret lalu," ujar Direktur Ditnarkoba Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan, di Makassar, Kamis.
Buronan yang diamankan yakni Wandi (28) bersama istrinya Yulandani (22). Wandi, warga Pannampu, Makassar ini diamankan setelah bersembunyi di rumah orang tuanya di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa.
Kombes Hermawan mengatakan, tersangka Wandi adalah buronan ketujuh dari 15 tersangka yang diamankan setelah kabur dalam pelariannya.
Baca juga: Polisi tembak mati dua tahanan kabur
Tersangka setelah kabur dari sel tahanan Mapolda Sulsel itu, diketahui kembali menggeluti pekerjaannya sebagai kurir narkoba. Bahkan, saat diamankan, anggota kepolisian menemukan barang bukti sabu-sabu sebanyak 17 paket sasetan.
"Saat diamankan oleh anggota, tersangka ini sedang menguasai sabu-sabu sebanyak 17 paket. Tersangka kembali melakoni pekerjaan dengan menjadi kurir lagi," katanya.
Kombes Hermawan menerangkan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dari pengawasan anggota ketika diminta menunjukkan tempat pengambilan barang buktinya di Jalan Galangan Kapal Makassar.
Dia menuturkan, saat tersangka dibawa ke lokasi pengambilan barang itu untuk kepentingan pengembangan perkara, tersangka Wandi berusaha melarikan diri saat turun dari mobil dengan cara menendang pintu.
Anggota kemudian memberikan tembakan peringatan, namun tidak dihiraukan hingga akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan pada kedua betisnya.
"Anggota terpaksa melumpuhkan tersangka karena berusaha kabur. Dia sudah kabur dari sel tahanan dan kembali ingin kabur lagi saat pengembangan, sehingga anggota langsung melumpuhkannya saja," ujarnya lagi.
Baca juga: Polisi tangkap buronan terakhir tahanan narkoba yang kabur
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020