• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Malang ingatkan rumah ibadah wajib terapkan protokol kesehatan

Pemkab Malang ingatkan rumah ibadah wajib terapkan protokol kesehatan

5 Juni 2020 17:13 WIB
Pemkab Malang ingatkan rumah ibadah wajib terapkan protokol kesehatan
Ilustrasi - Takmir masjid mengukur suhu tubuh para jemaah sebelum mengikuti shalat Id saat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Masjid Agung Jamik, Malang, Jawa Timur, Minggu (24/5/2020). Shalat Id di tengah penerapan Pembatasan Sosial Berskala besar (PSBB) Malang Raya tersebut pelaksanaannya dipercepat untuk meminimalisir penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.)

kegiatan keagamaan di rumah ibadah dilaksanakan dengan disiplin tinggi

Pemerintah Kabupaten Malang mengingatkan untuk seluruh rumah ibadah yang ada di wilayah tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus corona atau COVID-19.

Bupati Malang M Sanusi mengatakan bahwa pada setiap rumah ibadah, wajib menyiapkan petugas untuk melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, serta membatasi jumlah warga yang akan melakukan ibadah pada masa transisi menuju kondisi normal baru.

"Saya berharap, agar ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dapat diperhatikan dan dilaksanakan dengan disiplin tinggi," kata Sanusi, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat.

Sanusi menjelaskan, pada tiap-tiap rumah ibadah, jika didapati warga yang suhu tubuhnya di atau 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan untuk memasuki rumah ibadah tersebut. Selain itu, pada masing-masing rumah ibadah harus menerapkan pembatasan jarak antar jamaah.

Baca juga: 50 ribu masker dikirim Pemkab Malang untuk pekerja migran

Baca juga: Kemenag Sleman : Rumah ibadah diharapkan jadi contoh pencegahan corona


Sanusi menambahkan, pelaksanaan ibadah juga diharapkan bisa dipersingkat, untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Ketentuan tersebut, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 20/2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19.

"Aturan tersebut untuk memberikan pedoman tentang bagaimana pelaksanaan aktivitas di luar rumah, termasuk kegiatan di rumah ibadah," kata Sanusi.

Beberapa hal lain yang diatur dalam ketentuan tersebut, lanjut Sanusi, antara lain para jamaah yang melakukan ibadah di rumah ibadah harus membawa peralatan ibadah pribadi, tidak bersalaman, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Para tokoh agama yang ada di wilayah Kabupaten Malang, diharapkan bisa berperan aktif untuk menerapkan protokol kesehatan, dan mematuhi aturan tatanan normal baru tersebut. Para tokoh agama juga diharapkan selalu mengingatkan jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Setiap kegiatan keagamaan, para tokoh agama bisa selalu mengingatkan jamaahnya untuk selalu menjalankan protokol kesehatan," kata Sanusi.

Kabupaten Malang bersama Kota Malang, dan Kota Batu, saat ini tengah memasuki masa transisi menuju kondisi normal baru, usai melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berakhir pada 30 Mei 2020.

Di wilayah Kabupaten Malang, tercatat ada 91 orang yang positif terjangkit virus corona. Dari total jumlah 91 orang pasien positif tersebut, sebanyak 30 orang sudah dinyatakan sembuh, 14 orang meninggal dunia, dan sisanya masih dalam perawatan.

Baca juga: Pemkab Malang Jatim akan berlakukan jam malam selama PSBB

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020