"Anak penyandang disabilitas bergantung pada orang tua atau pendamping untuk memenuhi kebutuhan, mobilitas, dan komunikasi," kata Nahar dalam sebuah seminar daring yang diikuti di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPPPA luncurkan panduan perlindungan anak dalam pandemi COVID-19
Baca juga: KPPPA bahas pemulangan anak dari LPKA
Nahar mengatakan ragam disabilitas memerlukan penanganan yang berbeda. Yang paling mendasar adalah anak penyandang disabilitas dengan ragam yang berbeda akan menerima informasi tentang COVID-19 dengan cara yang berbeda pula.
Hal itu menyebabkan kendala bagi anak penyandang disabilitas dalam memahami tentang pencegahan COVID-19 secara utuh, sehingga menjadi rentan tertular.
"Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengusulkan Protokol Pelindungan Terhadap Anak Penyandang Disabilitas dalam Masa Pandemi COVID-19," tuturnya.
Protokol tersebut telah diharmonisasi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan menjadi panduan bagi orang tua, pendamping, dan pekerja sosial dalam mendampingi anak-anak penyandang disabilitas pada masa pandemi COVID-19.
Baca juga: KPPPA susun Protokol Pelindungan Anak dalam penanganan COVID-19
Mengutip Riset Kesehatan Dasar 2018, Nahar mengatakan 3,3, persen penyandang disabilitas merupakan usia lima tahun hingga 17 tahun.
"Beberapa organisasi penyandang disabilitas pada awal pandemi COVID-19 mencatat 80,9 persen penyandang disabilitas, termasuk anak-anak, terdampak serius secara ekonomi dan kesehatan," katanya.
Baca juga: KPPPA: Anak harus paham dampak buruk internet
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020