• Beranda
  • Berita
  • Kemendes PDTT susun panduan kerja pegawai hadapi era normal baru

Kemendes PDTT susun panduan kerja pegawai hadapi era normal baru

12 Juni 2020 20:38 WIB
Kemendes PDTT susun panduan kerja pegawai hadapi era normal baru
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi berbicara dalam sebuah acara diskusi melalui webinar dari Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis (11/6/2020). (ANTARA/Katriana)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah menyusun panduan teknis sistem kerja pegawai demi menyambut tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi COVID-19.

"Terkait panduan kerja kami mengikuti panduan yang sudah dikeluarkan oleh Kemenpan RB. Tetapi memang sampai sekarang masih ada hal yang kita bahas," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendes PDTT Anwar Sanusi melalui sambungan telepon dengan ANTARA di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan panduan sistem kerja pegawai tersebut secara umum sesuai dengan panduan yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai ASN-PNS dalam tatanan normal baru.

Baca juga: Kemendes PDTT antisipasi pertumbuhan ekonomi desa di tengah COVID-19

Namun demikian, beberapa hal masih dipertimbangkan, contohnya terkait dengan batas usia pegawai yang diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.

Dalam panduan kerja tersebut, Kemendes PDTT mengatur jam kerja bagi pegawai ASN yang pejabat dan non-pejabat, selain juga mendorong kepatuhan terhadap protokol pencegahan COVID-19 dengan menyediakan sejumlah sarana untuk mendukung protokol kesehatan tersebut.

Bagi pegawai ASN biasa yang ada di dalam lingkungan kementerian tersebut, pembagian hari kerja dilakukan secara bergilir berdasarkan kelompok yang sudah ditetapkan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan yang ditetapkan untuk bekerja dari kantor (work from office/WFO), setiap 10 hari sekali.

"Jadi ini kita gilir selama sekitar 10 hari sekali. Misalnya 10 hari pertama kelompok A, maka 10 hari berikutnya giliran kelompok B dan selanjutnya kelompok C," kata Anwar.

Namun demikian, bagi pegawai yang memiliki penyakit bawaan dan kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk bekerja di kantor, mereka diperbolehkan untuk bekerja dari rumah.

Baca juga: Mendes PDTT nilai desa sebagai garda terdepan penerapan normal baru

"Misalnya yang menderita diabetes cukup serius. Kemudian usai-stroke, dan sebagainya. Mereka kita harapkan bisa bekerja dari rumah saja," kata dia lebih lanjut.

Sementara itu, bagi pejabat eselon I, II dan III, mereka diharuskan untuk tetap hadir dan bekerja dari kantor. "Karena bagaimanapun juga mereka adalah pemimpin," katanya.

Lebih lanjut, Anwar mengatakan Kemendes PDTT bersama Kemenpan RB saat ini masih membahas terkait pengaturan jam kerja pegawai, mengingat kepadatan penumpang di sejumlah layanan transportasi publik masih terlihat di mana-mana.

"Penumpang yang menggunakan public transportation masih berjubel. Ini kita sedang mengatur shift jamnya. Tetapi belum selesai," ujar dia.

Sementara itu, terkait dengan ketentuan usia di atas 45 tahun yang diperbolehkan untuk bekerja dari rumah, Anwar menilai ketentuan tersebut juga masih perlu dipertimbangkan lagi.

"Karena saya beranggapan belum tentu orang yang usianya di atas 45 tahun lebih rentan dibandingkan dengan mereka yang usianya di bawahnya. Jadi tergantung kondisi kesehatan masing-masing orang," demikian kata Anwar.

Baca juga: Mendes: Skala prioritas dana desa harus berbasis kearifan lokal
Baca juga: Mendes nilai pencegahan COVID-19 di desa relatif jauh lebih efektif
Baca juga: Kemendes: 6.591.206 keluarga kurang mampu terima manfaat BLT Dana Desa

Pewarta: Katriana
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020